Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

5 Tahun Penjara Bagi Penyetrum Ikan

×

5 Tahun Penjara Bagi Penyetrum Ikan

Sebarkan artikel ini
6 setrum 2klm
Iptu Mujiono. (KP/Ros)

Tanjung, KP – Beberapa pekan terakhir kondisi air di sungai, anak sungai maupun danau di Kabupaten Tabalong kini mulai surut, sehingga alam liar di perairan rawa di Kabupaten Tabalong merupakan masa terbaik untuk menangkap ikan bagi masyarakat Tabalong.

Kemudian aktifitas warga menangkap ikan cukup tinggi yang hasilnya dijual ke Pasar untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi.

Baca Koran

Namun warga yang menangkap ikan jangan melanggar hukum seperti melakukan penyetruman ikan dan menggunakan bahan – bahan yang dilarang serta membahayakan.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, sudah ada laporan dari warga terkait penangkapan ikan di perairan rawa Kabupaten Tabalong menggunakan alat setrum yang dilakukan oleh oknum warga Tabalong.

“Penyetruman ikan dan potas sangat membahayakan ekosistemnya. Ikan – ikan kecil mati akibat disetrum dan racun,” ketusnya.

Kemudian, kata dia, cara menangkap ikan dengan cara ilegal itu, juga membahayakan diri oknum pencari ikan tersengat aliran listrik. Bahkan, ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk dikonsumsi

Ditambah lagi, aksi penyetruman ikan di Tabalong dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau penyetrum dengan masyarakat setempat. Maka dikhawatirkan akan terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para pelaku penyetrum ikan di wilayahnya.

Polres Tabalong Imbau “Stop Menangkap Ikan gunakan alat Setrum dan Putas”, Perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. (ros/K-4)

Baca Juga :  Dua WNI Alami Luka Tembak dalam Kasus Penyekapan di Myanmar, 46 Orang Korban TPPO Dipulangkan
Iklan
Iklan