Tamiang Layang , kP – Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengharapkan ada peningkatan kualitas terhadap wartawan dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan PWI Kalteng.
“Ada peningkatan sumber daya manusia wartawan sehingga lebih baik,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Senin ( 14/6/2021 )
Menurut politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu, secara kelembagaan DPRD Bartim juga mengapresiasi langkah PWI Bartim yang berupaya meningkatkan kompetensi seluruh wartawan di Bartim.
Wartawan yang bernaung dalam organisasi kewartawanan di luar PWI Bartim juga diharapkan bisa mengikuti UKW yang akan diselenggarakan pada 23-24 Juli 2021 di Tamiang Layang, Kabupaten Bartim.
“Kami ( DPRD Bartim,red ) cukup berterima kasih. Walaupun ini kegiatan PWI juga mengharapkan wartawan diluar organisasi PWI bisa mengikutinya,” kata Ariantho.
Ditambahkan Sarjana Teknik Mesin itu, kegiatan UKW merupakan sebuah kerjasama yang baik dalam meningkatkan SDM dan kompetensi wartawan , khususnya di Bartim.
Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin mengatakan, UKW merupakan sarana untuk mengukur kemampuan seorang wartawan. Bagaiaman wartawan bisa meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas.
“Wartawan akan diberikan pemahaman etika, aturan, dan cara menulis. Bertindak sebagai wartawan professional, tidak menyebar fitnah, isu bohong, dan membuat karya jurnalistik yang menguntungkan publik,” kata Haris.
Setiap wartawan, kata dia, diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan, memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan.
Suatu saat, kata dia lagi, semua wartawan Indonesia wajib mengikuti uji kompetensi dan memiliki identitas uji kompetensi wartawan. Kompetensi akan memisahkan antara wartawan abal-abal dengan yang profesional.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan. Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Pers bersifat kelembagaan yang harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta batasan-batasan lainnya. Karya jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.
“Karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Itulah urgensi dari pelaksanaan UKW,” demikian Haris. (vna/k-10)