Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan penyerahan secara simbolis kartu peserta Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan kepada peserta Kegiatan “Pemagangan Dalam Negeri Berbasis Penggunaan Anggaran Tahun 2021” di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Senin (7/6/2021).
Kegiatan tersebut diselanggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Kalsel secara online daan offline.
Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, H Siswansyah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Tito Hartono dan perwakilan peserta pemagangan.
Tak kurang dari 250 peserta magang mengikuti kegiatan ini, dimana nantinya, mereka akan di tempatkan di 23 perusahan yang ada di Kalsel.
Para peserta sendiri dilindungi dalam 2 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Kematian (JKM).
“Kami menyerahkan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada peserta, sebagai bentuk perlindungan dari BPJAMSOSTEK kepada peserta magang. Jadi, bentuknya kami hadir untuk memberikan perlindungan,” ucap Tito Hartono.
Tito menambahkan, sesuai dengan pesan yang sering disampaikan Direktur Utama dan Jajaran Direksi, bahwa BPJAMSOSTEK harus hadir untuk masyarakat terutama masyarakat pekerja baik Pekerja Penerima Upah (PU)/Pekerja Formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)/Pekerja Informal (Mandiri) dan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon).
“Peserta magang harus dan wajib diberikan perlindungan, karena walaupun kegiatan yang dilakukan masih dalam proses magang, tapi mereka tetap merupakan pekerja yang melakukan kegiatan di area kerja, yang pastinya memliki resiko kerja. Sehingga, mereka juga wajib diberikan perlindungan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya di daerah juga terus menggaungkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek kepada stakeholeder di daerah area kerja Kantor Cabang Banjarmasin dan jajarannya.
“Kami diamanatkan pemerintah melalui Inpres No 2 Tahun 2021, untuk menanggulangi resiko-resiko yang ditimbulkan karena pekerjaan bagi masyarakat pekerja, termasuk risiko yang berkaitan dengan hari tua, kecelakaan kerja, kematian dan pensiun,” pungkas Tito. (opq/K-1)