Palangka Raya, KP – Guna optimalisasi pelestarian, pemanfaatan dan daya dukung kawasan daerah aliran sungai Tim Panitia Khusus (Pansus) kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rapat perdana pembahasan Raperda itu berlangsung di ruang Rapat Komisi II, dipimpin Ketua Pansus Lohing Simon, Selasa (15/6). Sejumlah anggota yang hadir, antara lainya Henry, M. Yoseph, H. Sudarsono, H. Achmad Rasyid, Sengkon, Fajar Hariadi, Jainudin Karim, HM. Sriosako, Ina Prayawati, Hj.Maryani Sabran, Natalia, Yeni Maria dan H. Maruadi.
Rapat Pansus di yang laksanakan diikuti tim dari Pemerintah Provinsi Kalteng, seperti Bapeda, Dinas Kehutanan, Balai DAS Kahayan, Badan Lingkungan Hidup, Pol PP dan instansi terkait lainya.
Ketua Pansus Pengelolaan DAS Lohing Simon kepada awak media usai rapat menjelaskan ada tiga poin penting pembahasan Raperda dimaksud. Pertama, bagaimana Perda ini memulihkan kondisi DAS.
Kedua bagaimana mempertahankan dan lebih penting lagi bermanfaat bagi masyarakat lokal Kalimantan Tengah, agar lebih optimal sebagai sumber daya ekonomi dan ekosistem.
Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng ini menegaskan dasar semangat pembentukan Perda tersebut untuk mengatur tata pengelolaan sumber daya alam dan aliran sungai yang ada untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.
Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengaku dari dulu hingga sekarang Sungai masih merupakan sumber penopang penghidupan masyarakat bagi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk sumber usaha, termasuk sarana transportasi.
Dalam Raperda intinya bagaimana pemulihan, mempertahankan dan memprioritas kepentingan atau pemanfaatan sungai bagi masyarakat. Seperti mengijinkan pemanfaatan pasir secara terbatas untuk kepentingan warga lokal.
Dijelaskan tim Pansus sepakat dalam kaitan pembahasan Raperda tersebut juga akan melakukan cek kondisi aliran sungai yang ada tau kelapangan. Adapun jumlah DAS di Kalteng 11 buah, semuanya bermuara di Laut Jawa.
Sebelum disetujui pihaknya masih perlu kunjungan luar daerah guna mencari data, reperensi dan konsultasi dengan pihak-pihak yang sudah memiliki regulasi tersebut.
Diharapkan adanya Perda ini nanti jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini hidup turun-temurun di bantaran sungai. (drt/k-10)