Dewan meminta agar Pemko Banjarmasin memperketat protokol kesehatan, karena dinilai masih belum sepenuhnya mentaati hal tersebut dalam rangka pencepatan dan penanganan penularan Covid-19.
Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin harus memperketat protokol kesehatan, karena penting untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Hal itu dikemukakannya, karena menilai sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi dan dilaksanakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin.
“Padahal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) wajib dipatuhi masyarakat dan wajib dilaksanakan Pemko Banjarmasin, dalam hal ini walikota selaku kepala daerah,” ujarnya.
Kepada KP, Jumat (11/9/2021), Ia mengingatkan pelanggaran aturan tersebut maka masyarakat bisa dikenai sanksi, tidak terkecuali bagi kepala daerah juga diancam sanksi hingga pemberhentian.
Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 67 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditandaskannya, dalam UU Pemerintahan Daerah jelas menyatakan, bahwa kepala daerah harus mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona dengan cepat teratasi,” kata Yamin.
Lebih jauh dikemukakan, terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 juga didasari UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19. Terakhir Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.
Bidang kesehatan saat ini yang sangat penting masalah pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), serta sarana dan prasarana peralatan layanan kepada masyarakat. Hal ini berhubungan dengan penanganan pasien Covid-19.
“Kemudian penyediaan jaring pengaman sosial, pemberian santunan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19. Masalah ini juga perlu ditangani pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia mengatakan, hal tidak kalah penting yang harus diantisipasi yaitu penanganan dampak ekonomi. “Seperti pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah,” tutupnya. (nid/K-3)