Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dibutuhkan Rp 591,8 Miliar Perubahan PD PAL Jadi Perumda

×

Dibutuhkan Rp 591,8 Miliar Perubahan PD PAL Jadi Perumda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Pansus DPRD kota bersama PD PAL
RANCANGAN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan pembahasan pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Senin (7/6/2021) kemarin. (KP/Zakiri)

Dalam pembahasan pertama Pansus yang diketuai Ir Sukhrowardi mengundang PD PAL Kota Banjarmasin, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum.

BANJARMASIN, KP – DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik, Selasa (8/6/2021) kemarin.

Baca Koran

Bahkan dalam pembahasan pertama Pansus yang diketuai Ir Sukhrowardi mengundang PD PAL Kota Banjarmasin, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum.

Sama dengan perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin ini memerlukan modal relatif besar.

Dalam draf Raperda, penyertaan modal yang dipersiapkan Pemko Banjarmasin sebesar Rp 591.888.714.000,00. Kesepakatan persetujuan modal ini nantinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dari seluruh modal itu, modal yang disetor Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin sebesar Rp 151.916.220.338,00.

Ketua Pansus Raperda Perumda Pengelola Air Limbah Domestik Ir Sukhrowardi menjelaskan, tujuan Raperda ini dibuat diantaranya dalam rangka menunjang kebijakan umum Pemko Banjarmasin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem pengolahan terpusat.

“Raperda ini dipersiapkan sekaligus untuk memenuhi dan melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Sukhrowardi.

Hal senada juga dikemukakan Dirut PD PAL Kota Banjarmasin Ir Rahmatullah. Ia nengatakan perubahan badan hukum dari PD PAL menjadi Perumda ini dimaksudkan selain dalam rangka meningkat pelayanan. tapi menjadikan perusahaan milik Pemko ini lebih profesional.

Diakuinya saat ini sejumlah kendala dihadapi perusahaan dipimpinnya adalah terkait minimnya penyertaan modal, sehingga pihaknya kesulitan untuk memperluas jaringan pelayanan.

“Namun demikian kita harus tetap optimis dengan dijadikan PD PAL menjadi Perumda kedepan pelayanan air limbah domestik di kota ini dapat berkembang lebih pesat lagi,” ujarnya.

Disebutkan, saat ini PD PAL Kota Banjarmasin memiliki sekitar 7000 pelanggan dengan instalasi pengolahan air limbah sebanyak enam unit.

Menyinggung besarnya penyertaan modal, Rahmatullah menyebutkan, tidak hanya bersumber dari Pemko Banjarmasin tapi juga diharapkan bantuan dari Pemprov Kalsel maupun pemerintah pusat.

“Modal inipun tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diharapkan terealisasi hingga tahun 2023 nanti,” harapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan lingkup pelayanan dan usaha yang diberikan Perumda Pengelola Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin meliputi pelayanan air limbah, pengelolaan limbah,jasa sedot tinja, pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar
Iklan
Iklan