Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Dorong Investor, Perizinan Dipermudah Terpusat di DPMPTSP HSS

×

Dorong Investor, Perizinan Dipermudah Terpusat di DPMPTSP HSS

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 18
SOSIALISASI - Kebijakan penanaman modal Pemkab HSS dalam mendorong kemudahan investasi. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), memberikan kemudahan perizinan untuk mendorong investor masuk. Semua jenis perizinan terpusat, dan kini ditangani melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS.

Kebijakan penanaman modal itu, merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan.

Baca Koran

DPMPTSP Kabupaten HSS melaksanakan sosialisasi kebijakan itu, Rabu (23/6/2021) pagi di Aula Kecamatan Kandangan. Sosialisasi terkait teknis perizinan itu diikuti para pelaku usaha, unsur SOPD dan kecamatan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten HSS Elyani Yustika menyebutkan, saat ini sudah sebanyak 91 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah sudah dilayani melalui pihaknya.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi pada kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu terangnya, perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan usaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, dalam kebijakan penanaman modal, pihaknya berupaya memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan. Salah satunya, dengan adanya kebijakan menyerahkan semua penyelenggaraan perizinan dari berbagai SOPD ke DPMPTSP.

“Insya Allah kita akan terus memberikan kemudahan, kita ingin mendorong investor masuk ke Kabupaten HSS,” ucapnya, saat membuka sosialisasi itu.

Achmad Fikry berujar banyak potensi untuk berinvestasi di HSS, salah satunya investasi untuk pariwisata. “Secara perorangan kini sudah banyak yang (berinvestasi) membikin home stay, setiap tahun investor kita meningkat” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam berinvestasi di Kabupaten HSS tentunya juga ada aturan yang harus dilakukan.

Sosialisasi kebijakan penanaman modal itu, diisi narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Faishal SH MH, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) HSS Fitri. Peserta sosialisasi sebanyak 90 orang, yang dibagi dalam dua sesi pertemuan untuk menjaga protokol kesehatan. (tor/K-6)

Baca Juga :  Sosialisasi Layanan Apostille: Dukung Mahasiswa IAI DU Kandangan Menuju Kancah Global
Iklan
Iklan