RANTAU, KP – Diduga melakukan pesetubuhan terhadap dua anak di bawah umur sekaligus, HN (30), warga Kecamatan Candi Laras Selatan diamankan Satuan Reskim Polres Tapin, Kamis (24/6) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pria tersebut diamankan petugas di Desa Pebaungan Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan.
Tertangkapnya lelaki bejat ini, atas adanya laporan orang tua korban yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap SN (16) dan SR (16). Berdasarkan laporan, aksi asusila itu terjadi kawasan Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.
Rabu (20/4) silam.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iksan Prananto, S.I.K mengatakan, atas laporan itu, aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku HN.
“Tersangka HN ditangkap setelah adanya laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di rumah salah satu anak yang juga merupakan korban,”ungkap Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan, Jumat (25/6).
Dijelaskan Kasat Reskim baru ini, perbuatan tercela tersangka terhadap dua korban terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Candi Laras Selatan, Rabu (14/4) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kemudian orang tua korban mengetahui atas kejadian tersebut.
“Awal mula kejadian pada saat korban akan makan barsama di rumah SN, kemudian tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban masuk ke kamar korban SN, hingga akhirnya terjadi hubungan layak sensor,” ungkapnya.
Usai kejadian orang tua korban mengetahui atas perbuatan tersangka, langsung melapor ke Polres Tapin.
Menindaklanjuti atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tapin bergerak cepat menangkap pelaku HN di kediamanannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, ” jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju warna biru malam, celana panjang warna biru malam, baju daster warna hijau muda dengan motif bunga, baju daster warna biru dengan motif kartun, baju daster warna kuning, kaos dalaman perempuan warna hijau, kaos dalaman perempuan warna orange, celana pendek warna merah, satu lembar celana dalam perempuan wana pink, BH warna biru malam, celana dalam perempuan warna putih dan BH.
Atar perbuatan tersangka kepolisian mengenakan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No 1 tahun 2016 jo UU RI No 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat (1) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. (abd/K-4)