Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarmasin Bertambah

×

Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarmasin Bertambah

Sebarkan artikel ini

di tingkat banding hukuman keduanya menjadi empat tahun

Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarmasin, yakni mantan Ketuanya H Djumdri Masrun dan Sekretarisnya Drs Widharta Rahman, oleh majelis tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin mendapatkan hukuman bertambah.

Kalimantan Post

Di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa masing-masing di ganjar tiga tahun dan empat bulan. Sedangkan di tingkat banding hukuman keduanya menjadi empat tahun.

Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Syarifudin, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (3/6)

Dalam putusan majelis tinggi tersebut H Djumderi Masrun diganjar empat tahun serta denda Rp200 juta subsdiar enam bulan kurungan. Bila tidak dapat membayar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, maka kurungannya bertambah setahun.

Sementara Drs Widharta Rahman juga diganjar empat tahun serta membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.819.500. Bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah setahun. Sementara uang pengembalian Rp30 juta dikembalikan ke Kas Pemko Banjarmasin.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.memvonis H Djumadri Masrun selama 3 tahun ditambah 4 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Sementara Widharta Rahman juga dihukum sama, yang membedakan cuma uang pengganti. Widharta hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta atau kalau tidak bisa membayar digantikan penjara selama 1 tahun.

Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih. (hid/K-4)

Baca Juga :  Kakek Pencari Ikan Ditemukan Meninggal Dunia di Rawa
Iklan
Iklan