dijawab tersangka “ini lagi mamati’i iblis”
MARABAHAN, KP – Entah apa yang menyebabkan seorang kakek bernama Syamsudin (50) begitu emosi terhadap istrinya sendiri Hartinah (45). Hingga tega menghabisi pasangannya itu dengan cara yang cukup sadis, yakni menenggelamkannya dalam air hingga tewas.
Aksi keji itu dilakukan pelaku di sungai belakangan rumahnya di Desa Sungai Gampa RT 02 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (5/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Suparli SH MH, Minggu (6/6), membenarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Pelaku diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batola bersama anggota Polsek Rantau Badauh Batola, saat berada di rumahnya, Sabtu (6/6), sekitar pukul 18.00 WITA,” sebutnya.
Ia menceritakan, kasus KDRT tersebut awalnya diketahui tetangganya Santi yang mendengar korban Hartinah berteriak minta tolong.
Santi kemudian meminta tolong kepada Jainab untuk memberitahukan kepada kepala desa (Kades) setempat, yakni Hanawi.
Kemudian Jainab memanggil Kades dan meberitahu ada pertengkaran atau keributan di rumah Syamsudin.
“Mendapat laporan dari warganya, Kades bergegas mendatangi rumah Syamsudin. Sambil mengucapkan salam lalu masuk ke dalam rumah, namun tidak ada siapa siapa,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Kades menuju belakang rumah lalu menyaksikan tersangka sedang berada di air sambil menekan seseorang dan melihat ada gelembung dari dalam air.
“Untuk meyakinkan hati, Nawawi menanyakan kepada tersangka apa yang dilakukan kemudian dijawab tersangka “ini lagi mamatii iblis”. Sontak saja, Nawawi langsung lari ke rumah sambil berteriak meminta tolong warga, namun tidak ada warga yang menolong,” jelasnya.
Setelah itu, Nawawi memberanikan diri ke rumah tersangka kembali dan menemukan korban sudah terbaring di lantai teras belakang rumah, dalam keadaan basah dan diperiksa sudah tak bernapas.
“Sampai akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Rantau Badauh,” katanya.
Tak lak kemudian, sejumlah anggota Polsek Rantau Badauh dan Satreskim Polres Batola langsung melakukan Olah TKP dan mengumpulkan sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan oleh petugas Puskesmas Rantau Badauh, Tak ditemukan tanda tanda kekerasan. Akan tetapi korban dinyatakan meninggal, karena tidak bisa bernapas di dalam air. Dan ditemukan busa yang ke luar dari mulut korban.
“Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)