Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kebocoran Data Pribadi, Siapa Bertanggung Jawab

×

Kebocoran Data Pribadi, Siapa Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mariana, S.Pd
Guru MI. Al Mujahidin II Banjarmasin

Sekarang permasalah semakin terkuat ke atas permukaan, ada 230 ribu data pasien Covid-19 di Indonesia diklaim telah diretas pihak tidak bertanggung jawab. Dilansir Republika.co.id, data tersebut mencakup tanggal laporan, status pasien, nama responden, kewarganegaraan, jenis kelamin, usia, nomor telepon, alamat tinggal, keluhan yang dialami, bahkan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Koran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran data ini. Bahkan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Kementerian Kominfo atas kasus pencurian data pengguna yang menimpa Tokopedia.

Hal ini diperparah dengan beredarnya kabar data Covid-19 Indonesia diperjualbelikan di situs gelap. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pun langsung membantah kebocoran ini dan memastikan tidak ada akses ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab berkenaan data pasien tersebut.

Diketahui, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Komisi I DPR berencana menyelesaikannya pada tahun ini. Saat ini data menjadi isu yang perlu dipikirkan perlindungannya di era digital. Masyarakat yang memberikan data harus memiliki kepercayaan bahwa datanya aman. Jika kepercayaan tersebut disalah gunakan, RUU PDP dapat menjadi payung hukum bagi korban. Hal ini karena mencakup data confidential (rahasia) spesifik yang erat kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan jiwa ratusan ribu pasien Covid-19.

Semestinya menjadi peringatan keras bagi pemerintah sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Di mana data ini rawan digunakan untuk kepentingan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pasien.

Jika bermaksud baik, tentu si pencuri dan pemakai data akan meminta data itu kepada si pemilik secara terus terang, sembari menjelaskan kepentingannya adalah untuk kesehatan dan keselamatan jiwa pasien si pemilik data dan bagi insan pada umumnya. Namun faktanya tidak demikian yang dilakukan.

Besar kemungkinan data itu digunakan oknum korporasi farmasi, dengan alasan hingga hari ini riset Covid-19 masih berlangsung khususnya untuk penentuan standar pengobatan Covid-19 berikut obat-obatannya.

Data hasil tes PCR berikut rekam medik lainnya dari ratusan ribu pasien Covid-19 Indonesia, lanjut Dr. Rini, jelas sangat bermanfaat bagi riset-riset semacam itu. Selain tidak mudah, riset tersebut juga butuh banyak tenaga ahli dan jumlah sampel, serta biaya yang jelas sangat besar.

Baca Juga :  Surga Dunia

Untuk tes PCR satu kali saja bisa ratusan ribu rupiah. Nah, berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk sejumlah tes PCR pada ratusan ribu pasien. Ini data yang sangat mahal. Sementara bagi korporasi, untung atau profit adalah yang utama. Tambahan lagi, pandemi ini dalam pandangan kapitalisme adalah objek bisnis yang menggiurkan.

Adanya kebocoran data dan yang sebelumnya terjadi, menurut Dr Rini adalah akibat pengarusan global agenda RI 4,0. Berikut penggunaan berbagai teknologi era RI 4.0, yakni internet of things (IoT) dan Big Data. Di satu sisi berbagai teknologi tersebut memberikan manfaat, di saat yang bersamaan juga membahayakan bila tidak berada di tangan yang tepat.

Barat sebagai pemilik riset dan teknologi terkini RI 4.0, tentu akan menggunakan teknologi itu sesuai visi hidup dan karakter peradaban mereka sebagai penghegemoni dunia. Ketika Indonesia hanya sebagai pengguna atau pemanfaat teknologi IoT dan Big Data seperti saat ini, wajar ketika kebocoran server tidak mampu diantisipasi secara teknologi akibat lemahnya penguasaan terhadap riset dan teknologi terkini.

Belum lagi rawannya kejahatan oleh personal pengendali data (admin server), juga tidak terlepas dari keberadaan sistem kehidupan sekuler yang begitu didominasi nilai materi. Maka, demi keuntungan materi dan kesenangan individu, seseorang akan mudah terjerumus pada perbuatan yang mencelakakan banyak orang.

Sangat jelas upaya tambal sulam berupa RUU PDP hanyalah solusi palsu yang tidak menyentuh akar masalah. Indonesia dan dunia hanya akan bebas dari kejahatan berbasis penggunaan teknologi RI 4.0 manakala riset dan teknologi terkini RI 4.0 khususnya IoT dan Big Data berada di tangan peradaban yang sehat, sejak dari asas hingga karakternya.

Kebocoran data berulang tentu memberikan kerugian bagi warga. Begitu mudah data kependudukan kebobolan. Analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengatakan sejumlah masyarakat tidak paham dengan potensi kejahatan akibat kebocoran data pribadi. Data itu seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon hingga email.

Ancaman yang berpotensi terjadi adalah scam dan phishing. Scam adalah tindakan penipuan dengan berusaha meyakinkan pengguna, misal memberitahu pengguna jika mereka memenangkan hadiah tertentu yang didapat jika memberikan sejumlah uang.

Baca Juga :  Hijrah "Disconnect" Momentum Tahun Baru Islam 1447 H

Sementara phishing adalah teknik penipuan yang memancing pengguna. Misal untuk memberikan data pribadi mereka tanpa mereka sadari dengan mengarahkan mereka ke situs palsu.Di antara bahaya yang terjadi bila data pribadi bocor ialah : 1. Bongkar password. Biasanya password yang dipakai adalah tanggal lahir pemilik akun. Jika peretas mengetahuinya, mudah saja bagi mereka membajak dan membobol akun korban; 2. Dibuat untuk mengakses pinjaman online. Sering kali kita baru sadar menjadi korban setelah muncul tagihan; 3. Profiling untuk target politik atau iklan di media sosial. Dikutip dari Solopos (21/5/2021), bila 279 juta data tersebut diproses, big data itu bisa dianalisis yang bermanfaat untuk profiling penduduk. Misalnya berdasarkan umur dan demografi penduduk, berdasarkan lokasi, hobi, hingga jenis kelamin. Big data tersebut bisa digunakan untuk sosialisasi politik maupun target iklan di media sosial; 4. Bobol layanan keuangan; 5. Telemarketing.

Islam sebagai ideologi yang dibawa oleh Rasulullah SAW, telah diterapkan secara nyata dan kaffah di muka bumi dan dilanjutkan oleh kaum muslimin selama lebih kurang 13 abad lamanya dalam bentuk negata yang bertanggung jawab yang melahirkan “rahmatan lil ‘alamin”.

Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa seorang kepala negara adalah sebagai pengatur ataura’in” dan Perisai/pelindung/junnah” bagi seluruh rakyatnya baik muslim maupun nonmuslim tanpa membedakan jenis kelamin dan strata sosialnya.

Imam atau penguasa dengan segala kekuatan akan mencegah musuh dari perbuatan yang mencelakai kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia (melakukan kezaliman-pen.), memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya, dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.

Termasuk melindungi rakyatnya dari data pribadi yang tidak boleh disalahgunakan, memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah membocorkan data bahkan memperjualbelikan data pribadi rakyatnya apalagi kepada musuh-musuh Islam.

Negara Islam tidak hanya menjaga jiwa, harta, dan kehormatan rakyatnya, tetapi juga melindungi rakyatnya dari kerusakan pemikiran dan mental disebabkan berbagai informasi yang bertentangan dengan Islam. Mudah bagi negara untuk menutup segala akses informasi yag merusak bagi rakyatnya tanpa mempertimbangkan masalah kerugian yang bisa dibayar tinggi oleh pihak-pihak kapital.

Karena keberadaan kepala negara adalah sebagai pengatur dan pelindung rakyatnya dengan menerapkan aturan-aturan yang telah Allah SWT turunkan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya Islam sebagai solusi setiap permasalahan dan diterapkan dalam kehidupan secara kaffah. Wallahu A’lam bi Showab.

Iklan
Iklan