Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Persilahkan Menempuh Jalur Hukum, Bila Keberatan

×

Pemko Persilahkan Menempuh Jalur Hukum, Bila Keberatan

Sebarkan artikel ini

Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang

BANJARMASIN, KP – Pemko mempersilahkan siapapun yang keberatan untuk menempuh jalur hukum dengan keputusan untuk tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil toko di Pasar Sudirapi.

Baca Koran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya siap pasang badan jika memang para investor yang keberatan ingin membawa hal ini ke pengadilan.

“Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima,” ucapnyabsaat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Senin (28/6) siang.

Seperti diketahui. Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang.

Alasannya, lantaran pemko ingin mengelola sendiri pasar yang secara resmi masih berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Banjarmasin itu.

Alhasil, tersiar kabar bahwa rencana tersebut mendapat reaksi dari investor. Alasannya, karena pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa suatu waktu, SHGB kawasan itu bisa diperpanjang.

Di sisi lain, meski tanahnya adalah milik pemko, pihak investor di pasar tersebut mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun ulang bangunan toko, membuatkan fasilitas jalan hingga membuat Pasar Sudirapi tak lagi tampak kumuh.

Maka kemudian, seusai membangun puluhan bangunan toko di Pasar Sudirapi, investor pun kemudian diberikan hak untuk mengalihkan SHGB ke pihak ketiga atau pemegang SHGB saat ini.

Selain itu investor pun juga harus menyetorkan dana dari hasil penjualan atau penyewaan SHGB ke pihak ketiga yang mana SHGB-nya berlaku untuk 20 tahun.

Dan sesuai perjanjian, apabila masa SHGB sudah habis maka investor pun boleh memperpanjangnya kembali.

Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.

Menanggapi hal itu, Tezar menjelaskan bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang.

“Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang tergantung dari oemangku kebijakan yang ada,” jelasnya.

Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan.

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan
Iklan
Iklan