Banjarmasin,KP – Pemko Banjarmasin mengusulkan untuk membentuk kembali Dinas Sungai dan Drainase.
Usulan itu disampaikan menyusul diajukannya perubahan atas Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin kepada pihak dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengemukakan, dalam perubahan Perda Nomor : 7 tahun 2016 yang diajukan penanganan sungai dan drainase di kota ini nantinya kembali akan ditangani SKPD tersendiri.
” Seperti dikembalikannya pembentukan Dinas Sungai dan Drainase,” kata Tugiatno kepada { KP} Rabu (2/6/2021) kemarin.
Dijelaskan, karena terkendala aturan pemerintah pusat Dinas Sungai dan Drainase kemudian dihapus kemudian berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin.
Ia mengakui, musibah banjir besar yang melanda Kota Banjarmasin pada pertengahan awal Januari lalu desakan masalah penanganan sungai dan drainase ditangani SKPD tersendiri diusulkan berbagai kalangan.
” Tujuannya agar Pemko lebih fokus lagi dalam upaya melakukan berbagai program pembenahan sungai dan drainase di kota ini supaya musibah banjir jangan sampai terulang kembali,” tandasnya.
Menurut dia, musibah banjir besar terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dengan sungai dan drainase yang dinilai kurang berfungsi dengan baik.
Kembali ia menjelaskan, aturan pemerintah pusat sudah mengatur penanganan masalah sungai dan drainase berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kearifan lokal.
“Apalagi Banjarmasin dikenal sebagai kota seribu sungai, sehingga untuk penanganan atau melakukan normalisasi seluruh sungai di kota ini tentunya harus dilakukan lebih serius dan ditangani oleh instansi khusus dan tersendiri,” demikian kata Tugiatno. (nid/K-3)