Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Penegasan Batas Daerah HST dan Kotabaru Disepakati

×

Penegasan Batas Daerah HST dan Kotabaru Disepakati

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 4 klm 4
PJ GUBERNUR KALSEL – Bersama Bupati HST, Sekda Kotabaru saat rapat batas wilayah dan penandatanganan MoU. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati HST H Aulia Oktafiandi hadiri rapat penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru, hadir dari Kabupaten Kotabaru Sekretaris Daerah H Said Akhmad, pelaksanaan rapat bertempat di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis 17/6/2021.

Sempat alot dan panas itulah gambaran jalannya rapat percepatan penanganan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru

Baca Koran

Perbatasan yang disoal berada di wilayah kawasan hutan lindung di kaki pegunungan Meratus dengan luas 34 ribu hektare yang selama ini masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Kami cuma minta wilayah ditarik garis lurus sehingga dua anak desa yang ada di situ terakomodir jadi satu wilayah,” ujar Bupati HST Aulia Oktafiandi.

Adu argumen pun terus terjadi dan telah melalui diskusi panjang diantara kedua belah pihak.

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mencoba menengahi, menurutnya permasalan batas wilayah memang cukup berat untuk diselesaikan. “Saya harapkan kedua belah pihak bisa sama-sama memahami walaupun ini cukup berat. Kita ambil jalan tengah saja, 11 ribu hektar kita berikan ke HST, saya kira ini sudah keputusan yang cukup adil,” tuturnya.

Akhirnya kedua belah pihak sama-sama berbesar hati dan bisa menerima.

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengapresiasi upaya penyelesaian  batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.  

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad 

Safrizal ZA bersyukur dan mengapresiasi atas kebesaran hati Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah.

“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah,apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah,” katanya. 

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Kodim 1002/HST Tanam 200 Pohon di Pengambau Hilir Luar

Dikatakan Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.

“Memang ini cukup berat, Kami minta separonya saja yakni 17 ribu hektar, tapi diberikan provinsi hanya 11 ribu hektar, namun sebagai bagian dari NKRI, kami berkomitmen terhadap kesepakatan yang ada,” ujar Aulia sesaat usai proses penandatanganan kesepakatan batas daerah. (adv/ary)

Iklan
Iklan