Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan

×

Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
5 Sabu 2klm
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkotika bernama Noor Ifansyah (36), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, di pinggir Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan, tak jauh dari rumahnya, Minggu silam (30/5).

Saat dikonfirmasi Kamis (3/6), Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kalimantan Post

Dari warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 08 Banjarmasin Selatan ini, anggota menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 paket shabu-shabu dengan berat bersih 3,15 gram, 2 kotak rokok, 1 pak plastik klip kecil, timbangan digital warna silver dan sendok dari sedotan.

Tertangkapnya tersangka ini tak luput dari laporan yang masuk kepada anggota soal peredaran narkotika, lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, anggota kembali menerima laporan bahwa tersangka akan melakukan transaksi yang tak jauh dari rumahnya.

“Alhasil anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 2 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok,” jelasnya.

Sebelum dibawa oleh anggota buser ke kantor, tersangka kembali dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Ternyata anggota kembali menemukan sejumlah barang bukti lalu tersangka langsung digiring bersama barang buktinya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor dan Rumdin Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sita Uang 50 Ribu Dolar AS
Iklan
Iklan