Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian Masyarakat Barito Timur

×

Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian Masyarakat Barito Timur

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Nursulistio
Nursulistio. (kp/ist)

Tamiang Layang , KP – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursulistio mengatakan, dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B untuk melindungi hak-hak lahan pertanian masyarakat.

“Yang mana saat ini sering terjadi lahan beralih fungsi atau masuk wilayah HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan pertambangan,” kata Nursulistio di Tamiang Layang, Rabu ( 16/6/2021 )

Baca Koran

Menurut Nursulistio Perda LP2B adalah aturan daerah yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat di bidang pertanian baik lahan basah maupun lahan kering.

Perda itu, kata dia, nanti akan memuat juga tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap petani untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama yang menunjang perekonomian di Kabupaten Bartim.

Dampak positifnya, kata dia lagi, pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Bartim Bartim akan lebih siap lagi sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibukota negara nantinya.

“Kita telah menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, untuk membahas secara fokus pembangunan sektor pertanian,” kata Nursulistio.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim, Trikorianto mengapresiasi kinerja DPRD Bartim yang peduli dengan pembangunan di sektor pertanian dalam arti luas.

“Dalam rapat kerja, ada masukan dan pendapat yang disampaikan para anggota DPRD Bartim. Tujuannya untuk menyempurnakan Raperda LP2B,” kata Trikorianto.

Ditambahkan pria yang berlatar belakang penyuluh itu, Kabupaten Bartim merupakan daerah pertama di Kalteng yang membahas Raperda LP2B. Ini merupakan sebuah langkah dan kebijakan yang baik dan program yang baik pula di sektor pertanian untuk mensejahterakan masyarakat Bartim.

“Kita optimis akhir Juni ini, Raperda LP2B bisa diparipurnakan sehingga segera disahkan menjadi perda yang menjadi acuan dalam pembangunan di sektor pertanian,”Ungkap Trikorianto. (vna/k-10)

Baca Juga :  Kalsel Jadi Salah Satu Provinsi Tercepat Selesaikan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Iklan
Iklan