Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

PTUN Banjarmasin Putuskan CV Ridho Pemenang Sengketa

×

PTUN Banjarmasin Putuskan CV Ridho Pemenang Sengketa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021 06 16 at 02.10.31 scaled e1623851282846
Kuasa hukum CV Ridho, Krisna Dewa,

Banjarmasin, KP – Sengketa lelang terkait pekerjaan peningkatan kualitas jalan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, berakhir setelah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Banjarmasin, putuskan pemenangnya.

Yakni CV Ridho, yang sebelumnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Kabupaten Barito Kuala pada Januari 2021.

Kalimantan Post

Atas putusan, CV Ridho meminta agar Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Batola selaku tergugat menjalankan putusan majelis hakim, dan mengembalikan hak klainya sebagai pemenang tender.

“Pokja mengembalikan seperti awal. Bahwa kami yang sebagai pemenang,” pinta kuasa hukum CV Ridho, Krisna Dewa, Rabu (16/6).

Diguta katanya, karena CV Ridho merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh Pokja terkait lelang pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Batola ini.

“Putusan PTUN Banjarmasin itu dikeluarkan pada 10 Juni 2021.

Putusannya, majelis hakim menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum pemerintah oleh Pokja atas pembatalan tender tersebut,” jelasnya lagi.

Kemudian “menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat dengan melakukan pembatalan tender peningkatan struktur jalan ruas jalan nomor 05 dengan ID tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” bunyi salah satu poin putusan.

“Selaku tergugat harus menjalankan putusan majelis hakim, dan mengembalikan hak klainya sebagai pemenang tender,” ucap Krisna Dewa.

Dipaparkannya lagi, pada awal CV Ridho dinyatakan menang tender untuk peningkatan jalan senilai kurang lebih Rp800 juta oleh Pokja.

Namun, sebelum kontrak ditandatangani, Pokja secara mendadak menghapus proses lelang, dengan alasan adanya evaluasi.

Dengan semua, pihaknya melakukan gugatan lantaran menilai apa yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, hingga akhirnya majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa Pokja memang bersalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative di Wilayah Kejati Kalsel

Di lain tempat, Ketua Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batola, Dwinanta, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakn pihaknya memang telah menerima salinan digital putusan PTUN Banjarmasin. (K-2)

Iklan
Iklan