Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rahimah Sakit Mencoblos Dirumah

×

Rahimah Sakit Mencoblos Dirumah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07, Tanjung Pandan atau Pulau Bromo, RT. 04, RW. 02, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dikarenakan petugas TPS melakukan jemput bola atau langsung datang kepada pemilih yang sedang sakit.

Baca Koran

Herman, salah seorang saksi di TPS 07 mengatakan, dari 421 Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga siang pukul 12.00 WITA, yang sudah menggunakan hak suaranya sudah sebanyak 339 orang.

“Sisa 72 orang yang belum coblos, alasannya karena ada yang sakit dirumah dan juga ada keluarganya meninggal,” ucapnya kepada awak media, Rabu, (09/06) siang

Kendati demikian, pihaknya berinisiatif melaksanakan pencoblosan untuk warganya yakni dengan sistem jemput bola.

Didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Divisi Penindakan Ratna Sari Pettalolo, serta Bawaslu Kalsel dan Kota Banjarmasin, petugas sambangi rumah warga yang sakit dengan membawa kotak serta surat suara pencoblosan.

Rahimah, warga Jalan Tanjung Pandan Nomor. 12, mengaku menggunakan hak pilih suara di rumah, lantaran kondisinya yang sakit sudah selama 6 bulan hingga saat ini.

“Sudah sakit 6 bulan lalu, tidak bisa jalan, jadi mencoblos dirumah saja,” ungkapnya

Ia juga mengungkapkan, pada saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu, juga menggunakan hak pilihnya di rumah, lantaran sakit yang ia derita.

“Waktu dulu 9 Desember lalu juga coblos dirumah. Jadi petugas datang kesini,” pungkas wanita berusia 60 tahun itu dengan suara lirihnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Divisi Penindakan, Ratna Sari Pettalolo, memastikan tidak ada pemilih yang bakal kehilangan suaranya.

“Ini bagian daripada pelayanan. Kita pastikan tidak ada satupun pemilih yang kehilangan hak suaranya karena kondisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniska Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring Dunia Industri

Menurutnya, sepanjang pelayanan di TPS sudah selesai, tidak ada pemilih yang tidak terlayani, maka hal itu bisa saja dilakukan.

“Yang penting ada saksi yang mendampingi, kemudian PTPS, Pengamanan dan Petugas KPPS,” tutupnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan