Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Sektor Pajak Biayai Program Vaksinasi

×

Sektor Pajak Biayai Program Vaksinasi

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 KLm Martapura Talkshow Pajak
TALKSHOW PAJAK - Talkshow Radio Suara Banjar mengangkat tema ''Pajak Kita Untuk Kita, Pajak Pian Gasan Banua''. (KP/Wawan)

Martapura, KP – ”Pajak Kita Untuk Kita, Pajak Pian Gasan Banua”, menjadi tema talkshow di Radio Suara Banjar menghadirkan narasumber, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura Heri Sukoco didampingi staf penyuluh Dani, Senin (28/6).

Heri menjelaskan, pajak punya peran sangat penting, khususnya dalam kehidupan bernegara, dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.

Kalimantan Post

”Saat ini kita sedang fokus pada sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi, sehingga banyak sekali stimulus fiskal yang diterbitkan pemerintah dan dibiayai pajak,” katanya pada program radio FM milik Diskominfostandi Banjar tersebut.

Dari data terakhir pada akhir Mei lalu, lanjutnya, khusus sektor kesehatan pada program vaksinasi, telah tersalur sebanyak 37,38 juta vaksin dengan biaya Rp8,14 Triliun yang dananya diambil dari sektor pajak.

”Ini jadi bukti betapa pajak yang kita setorkan mempunyai manfaat sangat besar bagi masyarakat wajib pajak itu sendiri dalam penanganan kasus Covid-19,” katanya.

Sejak pandemi banyak sekali uang yang digelontorkan untuk membiayai pengeluaran negara, mulai vaksinasi, biaya obat-obatan, rumah sakit BPJS, BLT masyarakat, juga di sektor pertanian, perkebunan serta KUR.

”Belum lagi biaya pendidikan yang mengharuskan pembelajaran jarak jauh, kuota untuk siswa, biaya gaji untuk guru, beasiswa LPDP ke luar negeri, perbaikan jalan, pembuatan jalan di pedesaan serta banyak lagi lainnya,” jelas Heri.

Terkait isu yang merebak di masyarakat tentang ”sembako” yang akan dikenakan pajak, Heri menepisnya. Dia menjelaskan ini semua masih wacana dan sampai saat ini rancangan perundangan nya pun belum dibuat.

”Artinya masyarakat jangan sampai termakan info yang salah dan kami minta peran media bisa meluruskannya,” katanya.

Baca Juga :  Gas Masih Mahal, DKUMPP Rakor Bersama Agen

Menurutnya, jika nanti kebijakan ini dituangkan dalam UU, yang dikenakan pajak adalah kategori pangan premium yang dinikmati golongan menengah ke atas, bukan sembako dikonsumsi masyarakat kebanyakan saat ini.

Pada talkshow ini Heri juga mengingatkan masyarakat yang belum mempunyai NPWP agar membuatnya, karena selain kewajiban sebagai warga negara, juga banyak kemudahan ketika kita mempunyai NPWP. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan