Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Disosialisasikan

×

Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 1 Kegiatan sosialisasi oss perizinan
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Kalteng Suhaemi saat menghadiri Sosialisasi Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi Perijinan Berbasis Resiko, guna mempercepat realisasi investasi dan penanaman modal sistem Online Single Submission (OSS), yang diikuti seluruh instansi terkaitm

Kegiatan yang berlangsung di Palangka Raya, Selasa (8/6) dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah sekaligus sebagai narasumber.

Baca Koran

Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov. Kalteng Suhaemi. Materi.Agenda terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Kalteng.

Dalam PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl Berusaha Berbasis Risiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan sanksi.

Diatur pula dalam PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.

Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-25 Kalimantan Post Gelar Diskusi Ancaman Banjir dan Kebakaran di Banua

Dasar itu mengatur pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.

Menurut Nurul Edy OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Daerah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Gubernur kemudian mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut kepada Dinas PTSP.

Selanjutnya, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan itu kepada Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.

Yang kita membahas percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Dan “tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah”, papar .Nurul Edy. (drt/k-10)

Iklan
Iklan