Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tetap PD Bawa Hasil Rekap ke Tingkat Kota

×

Tetap PD Bawa Hasil Rekap ke Tingkat Kota

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Hasil rekapitulasi suara dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 tingkat kecamatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Bansel) Kota Banjarmasin resmi selesai.

Android

Namun, hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Bansel yang sudah diplenokan tadi malam rupanya tidak ditandatangani oleh salah satu saksi dari pasangan calon (paslon) yang memperebutkan kursi nomor satu di pemerintahan Provinsi Kalsel ini.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar membeberkan, bahwa yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut adalah saksi dari paslon nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

“Ya benar, saksi paslon nomor urut 2 yang tidak tandatangan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/06) pagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan saksi dari paslon H2D tersebut menandakan bahwa mereka menolak hasil proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kendati demikian, pihaknya tetap PD (Percaya Diri) membawa hasil tersebut ke proses rekapitulasi tingkat kota dan akan yang rencananya akan dilakukan besok, Rabu (16/06).

Pasalnya, meski rekapitulasi perolehan suara yang di plenokan itu tidak ditandatangani saksi dari paslon, hasil tersebut tetap bisa dibawa ke proses selanjutnya.

“Di Peraturan KPU sudah jelas, walaupun ada yang tidak tandatangan baik itu satu saksi maupun keduanya, hasil rekapitulasi tetap sah dan bisa dilanjutkan,” tegas pria dengan sapaan Akbar ini.

Saat ditanya apa alasan saksi tersebut hingga tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi. Akbar menjelaskan bahwa hal itu memang menjadi hak masing-masing saksi paslon.

“Mau tanda tangan atau tidak itu terserah mereka, kita tidak perlu sedetail mengetahui alasan mereka,” ujarnya.

Alhasil, kejadian tersebut dimasukkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lembar kejadian khusus dalam proses rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Selain itu, dalam rapat pleno rekap suara di aula Kecamatan Bansel tadi malam, saksi dari paslon H2D juga mempertanyakan adanya ketidak sinkronan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mereka (saksi paslon H2D) mempertanyakan data administrasi DPT. Karena kemarin di KPPS itu banyak yang tidak sesuai dengan SK DPT plus 2,5 persen yang dikeluarkan PKPU. Jadi disepakati kalau itu dikembalikan ke SK yang dikeluarkan KPU untuk data DPT nya,” paparnya.

Walaupun banyak catatan, ia kembali menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dalam PSU di bansel tetap sah.

“Intinya apa yang dipermasalahkan saksi paslon sudah diselesaikan tadi malam. Dan hasil ini tetap kita bawa ke tingkat kota,” pungkasnya.

Diketahui, hasil rekapitulasi surat suara menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,l nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), memperoleh suara sebanyak 47.030, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Banjarmasin Selatan.

Sedangkan rivalnya paslon nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat, memperoleh sebanyak 23.806 suara. Artinya terjadi selisih sebanyak 23.224 suara.

Perhitungan hasil di 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 12 kelurahan itu, sudah dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Juni 2021 atau selama tiga hari.

Dari hasil rekapitulasi tersebut juga didapati surat suara tidak sah. Yakni sebanyak 2.616 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 73.452 suara.

Semua hasil tersebut tercantum dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, di tingkat kecamatan dari seluruh TPS, dalam pilgub tahun 2020.

Usai melakukan rapat pleno, logistik PSU pun langsung dibawa menuju gudang KPU Kota Banjarmasin, yang ada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Logistik itu diangkut menggunakan satu unit truk, dari Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan pengawalan Polisi.

“Kotak dan surat suara yang sudah di rekapitulasi, selanjutnya kami bawa ke gudang kami. Di sana nanti logistik akan dijaga juga,” jelas Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (13/06) malam.

Selanjutnya di jadwalkan proses rekapitulasi tingkat kota, bakal dilaksanakan antara tanggal 14-17 Juni 2021 mendatang. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan