Kotabaru, KP – Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau RAPERDA inisiatif DPRD Kotabaru sebelum di sahkan menjadi perda, terlebih dahulu dilakukan uji publik pekan kemarin.
Ketiga raperda tersebut tentang fasilitas pesantren, raperda tentang bantuan dana desa, raperda beasiswa pendidikan dan raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawap sosial dan lingkungan perusahaan.
Wakil ketua DPRD Kotabaru Dr H. Muhammad Arif, menyampaikan, “Tiga buah raperda yang diuji merupakan raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta uji publik, konsultasi publik terhadap raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang kami selenggarakan, dan dihadiri pihak eksekutif, tokoh masyarakat, dan pemuda, Lembaga Sosial Masyarakat, pengasuh pesantren, dewan guru serta pihak perusahaan.
Dengan kehadiran berbagai unsur pemangku kebijakan yang ada di Kotabaru, membuktikan raperda inisiatif DPRD mendapat dukungan masyarakat Kotabaru, Ujar HM Arief.
Dikatakan Arief, keberadaan peraturan daerah Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri, untuk melengkapi regulasi daerah khususnya terkait dengan urusan pemerintah di bidang pendidikan yaitu peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 11 tahun 2019.
Dasar hukum kewenangan Daerah dalam keikutsertaan menumbuhkembangkan kehidupan beragama selaras dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf F, Undang-Undang No 23 tahun 2014.
Raperda inisiatif yang kedua, tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, penyelenggara bantuan dana dan beasiswa pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan jaminan beasiswa. Gunanya, untuk mendorong peserta didik yang berprestasi dan atau yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar menempuh pendidikan dasar dan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan yang ketiga, adalah raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Bahwa tanggung jawab dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
Hal tersebut perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 19 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan ketentuan undang-undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta ketentuan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga perlu diganti,” Tandas Arief. (and/K-6)