Banjarmasin, KP – Program bedah rumah untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Banjarmasin ternyata sudah berjalan. Hal itu juga telah dipastikan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Iwan Risttianto memastikan bahwa tahun ini program rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) akan terus dijalankan.
Ia menjelaskan, tahun ini jumlah kuota rutilahu yang bakal diperbaiki sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, ditargetkan berjumlah 150 rumah.
Dari jumlah itu, dibeberkannya bahwa rutilahu yang paling banyak masuk dalam daftar yang dimasukkan dalam daftar penerima program tersebut berada di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Saat ini, verifikasi hingga validasi ke lapangan sedang berlangsung. Bila sudah selesai, maka dilanjutkan ke tahap pengerjaan rehab,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung balai kota beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, untuk pengerjaan rehab, tahun ini dimulai di triwulan ketiga. Biaya yang disediakan, untuk satu unit rumah itu sebesaar Rp20 juta.
Prosedurnya, dana Rp20 juta itu ditransfer ke rekening pemilik rumah yang bakal direhab. Selanjutnya si pemilik rumah lah yang bakal merehab rumahnya dan melaporkan hasil rehab rumahnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan dari jumlah 150 itu bakal berkurang, Iwan menyatakan ada. Perkara pembatalan, biasanya lantaran rutilahu yang bakal diperbaiki masih bersengketa.
“Seperti misalnya terlibat masalah hak waris. Atau masih diperebutkan oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Iwan juga menjelaskan, bila penerima program rehab rumah itu ada yang dibatalkan, maka kuotanya pun tak bisa dialihkan ke calon penerima yang lainnya.
“Karena data yang masuk ke kami (Dinsos) itu by name by address. Kalau batal, ya tidak bisa digantikan,” tegasnya.
Kemudian, untuk program rehab rutilahu di tahun 2020, Iwan pun mempersilahkan warga yang ingin mengusulkan diri. Ia menerangkan, seperti tahun sebelumnya data itu dimasukkan lebih dahulu setahun sebelum anggaran.
“Jadi, bila ada warga yang ingin mengusulkan untuk program di tahun 2022 bisa dimasukkan dari sekarang. Bisa langsung ke dinsos, kecamatan, atau kelurahan setempat. Agar bisa kami masukkan sebelum nantinya pembahasan APBD murni tahun 2022,” pesannya.
Adapun syarat utama penerima program rehab rutilahu, sebagian diantaranya yakni warga yang bersangkutan mesti masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan harus milik sendiri. (Zak/KPO-1)