Banjarmasin, KP – Anggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level IV (L4) yang sempat disebut memerlukan dana sebesar Rp 34 M belum juga dapat dicairkan.
Padahal, dalam Jumpa Pers Pemko Banjarmasin yang dilakukan pada Minggu 25 Juli yang lalu, Wali Jota Banjarmasin menyebut anggaran tersebut diambil dari refocusing atau realokasi anggaran.
Paling besar ada tiga SKPD, Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP.
Lantas, apa yang menyebabkan anggaran tersebut belum juga turun?
Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, kondisi tersebut timbul lantaran belum adanya SKPD yang mengajukan dana puluhan miliar tersebut, untuk ditindaklanjuti pihaknya.
Meski keberlanjutan PPKM L4 ini akan ditentukan dari hasil evaluasi mingguan oleh Tim Satgas setempat pada tanggal 2 Agustus nanti. Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini telah berjalan sejak Senin lalu (26/07) lalu dan berakhir pada 2 Agustus mendatang.
“Memang disampaikan keperluannya Rp34 M. Cuma belum sampai ke kami keperluannya apa saja. Mungkin bisa tanyakan langsung saja ke Dinas Kesehatan untuk apa saja mereka yang tahu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (29/07) siang.
Karena itu, Subhan menjelaskan, bagaimana prosedur pencairan agar dana tersebut bisa langsung diproses.
Pertama dari SKPD bersangkutan menyampaikan kebutuhan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) ke Bakeuda.
Kemudian pihaknya baru menyediakan alokasi dananya. Apakah diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) atau penjadwalan ulang kegiatan-kegiatan yang lain lagi.
“Kalau berkas diajukan semuanya lengkap, maka 1 X 24 Jam cair. Cuma karena alokasinya diambil dari mana belum diketahui, sehingga kita perlu tahu keperluannya apa saja,” pungkasnya.
Statement berseberangan keluar dari Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.
Ia mengklaim, bahwa anggaran sebesar Rp3,8 M dari BTT sudah diusulkan ke Bakeuda. Bahkan berkas sudah lengkap disampaikan.
“Sudah disampaikan dan didiskusikan. Pak Wali Kota juga sudah setuju dengan Nota Dinasnya,” klaimnya, saat ditemui awak media, di lobi Balai Kota, Kamis (29/07) siang.
Ia membeberkan, anggaran tersebut bakal digunakan untuk penanganan Covid-19 di Bumi Kayuh Baimbai ini. Seperti Reagen dan membayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Mungkin pencairannya yang belum. Artinya memang sudah diusulkan. Tidak ada istilah terlambat untuk pembayaran insentif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Iwan Ristianto yang juga menjadi salah satu instansi mendapatkan dana cukup besar mengaku, masih menghitung dan menganalisa berapa yang diperlukan untuk dilaporkan kepada Wali Kota.
“Masih dikalkulasi berapa biaya yang diperlukan,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/07) siang.
Disinggung untuk apa saja keperluannya, Iwan menjelaskan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak penerapan PPKM Level IV.
Ia memastikan, tidak akan terjadi tumpang tindih bantuan yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
“Bantuannya beras. Di luar penerima yg disalurkan PT pos namun masih yg terdata di DTKS. Jumlah penerimanya sekitar 24 ribu KPM. Kami usulkan dulu setelah selesai verifikasi kami ke tim anggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Banjarmasin Edy Wibowo membeberkan, anggaran PPKM sudah dianggarkan di Satpol PP dan kecamatan sebelum PPKM L4.
Namun ketika ditetapkan Level IV, dinkes mengajukan anggaran untuk rekrutmen nakes. Sedangkan Dinsos dan BPBD masih proses.
“Anggaran yang langsung itu Dinkes dan Satpol PP. Kalau dari BPBD kami hanya membackup Satpol PP saja,” tuntasnya (Zak/KPO-1)