Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Apa yang Bisa Diharapkan dari KEK Lido?

×

Apa yang Bisa Diharapkan dari KEK Lido?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ladyawati, SP
Pemerhati Ekonomi

Peraturan Pemerinah (PP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata merupakan salah satu dari isi agenda RUU Cipta Kerja yang tujuannya untuk untuk menumbuhkan perekonomian supaya tetap berjalan dan berkembang. Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido tersebut, seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City dapat menikmati insentif yang melekat pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Koran

Manajemen MNC dalam keterangan tertulisnya, yaitu insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, cukai, dan bea masuk impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang,” Kamis (17/6/2021)

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata MNC Lido City yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) –melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido—secara resmi telah mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni yang ditanda tangani Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah diterbitkan.

Sebagai informasi, KEK MNC Lido City dibangun di luasan mencapai 1.040 hektare (haber lokasi di Kabupaten Bogor, dalam wilayah Jabodetabek..). Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido, anak usaha PT MNC Land Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Nantinya, kawasan itu akan dibangun dengan taraf world-class entertainment hospitality atau sekelas Disneyland dan Uneversal Studio.

Selain KEK MNC Lido Cityada 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di Indonesia, 12 kawasan yang sudah beroperasi dan 6 kawasan yang masih dalam tahap pembangunan (kek.go.id, 15 Juni 2021)

Tujuan utama dari mega proyek KEK yakni dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Baca Juga :  Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Kawasan tersebut di persiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itulah para investor mendapat pembebasan pajak dari pemerintah dan kemudahan-kemudahan lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. 

Menurut PP ini, Badan Usaha dan/atauPelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (https://nasional.kontan.co.id/)

Berdasarkan itulah para pengusaha dan orang kaya bisa bernafas lega sementara disisi lain, rencananya kebutuhan mendasar dikenai pajak untuk komoditi pangan (yakni sembako), biaya kesehatan, biaya melahirkan dan pendidikan.

Para penguasa beralibi bahwa pemerintah tidak akan bisa terus-menerus memberikan subsidi terhadap rakyat danakan membuat rakyat manja dengan subsidi-subsidi tersebut. Mereka juga mengatakan kini giliran rakyat yang harus mengerti dan memahami pemerintah. Padahal subsidi tersebut diambil dari rakyat melalui pajak yang mereka bayarkan. 

Pernyataan seorang pemimpin yang tidak mau direpotkan oleh rakyatnya. Mereka menjadi pejabat atas dukungan dan pilihan rakyat untuk melaksanakan amanat yang rakyat berikan. Tetapi sekarang mereka minta dimengerti oleh rakyat. Jika sistem demokrasi menyatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka ini semua tak terwujud.

Kesenjangan antara rakyat miskin dan kaya semakin nyata ditengah-tengah masyarakat saat ini dan membuat rakyat kehilangan kepercayaannya terhadap penguasa karena ketidakadilan yang dipertontonkan oleh mereka. Sudah saatnya rakyat sadar bahwa sistem kapitalisme demokrasi tidak akan pernah berpihak serta menyejahterakan rakyat.

Atas dasar itulah pembangunan dalam paradigm kapitalisme bukan untuk rakyat, tapi demi kepentingan pengusaha.

Baca Juga :  Menolak "Pikun" Kecurangan Pemilu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, baru saja bertemu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Keduanya bertemu untuk membahas rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pertemuan keduanya diungkap Sandiaga Uno melalui akun Instagram-nya.

“Saya menemui Gubernur Jawa Barat, Kang @ridwankamil untuk menindak lanjuti audiensi Pemprov Jawa Barat ke Kemenparekraf pada 19 Januari lalu,” tulis Sandiaga Uno dalam caption unggahannya, dikutip Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang dibahas mengenai KEK Lido City. Tak hanya mengenai keberadaan proyek tersebut, tetapi juga akses dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar agar dapat membuka peluang usaha. Ada aroma bagi-bagi kekuasaan sebagai ekses politik demokrasi.

Islam memberikan solusi yang tepat untuk semua masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat, tidak menyengsarakan serta tidak memberi beban kepada rakyat. Jika Negara membutuhkan dana yang sifatnya mendesak dan mengalami paceklik maka Negara akan mengambil pajak kepada orang-orang tertentu yang memiliki kekayaan melimpah. 

Ketika pajak tersebut sudah mampu mencukupi maka Negara akan menghentikan pemungutan pajak tersebut, kewajiban seorang Muslim pada hartanya telah dijelaskan syariat, dan pajak tidak termasuk bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan dari harta. 

Bahkan Nabi SAW dalam keadaan genting, saat akan perang tidak pernah menarik pajak. Beliau lebih memilih cara berhutang kepada sahabat yang kaya serta menganjurkan untuk bersedekah jika tidak memiliki kemampuan menghadang musuh.Begitulah kemuliaan yang Islam tawarkan terhadap umat manusia untuk mengatur kehidupan di dunia. Wallahua’lam.

Iklan
Iklan