Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kantor Satpas Ditlantas Polda Kalsel kota Banjarbaru, Jumat (2/6) sekitar pukul 10.00WITA.
Ada yang berbeda dari sebelumnya, kali ini pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam truk molen cor beton.
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, turut disaksikan langsung 30 tersangka dari 27 kasus Narkotika yang berhasil diungkap.
Dari 27 LP tersebut merupakan hasil giat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berserta lima polsek yang ada di Banjarmasin.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan bahwa berat barang kotor yang dimusnahkan sebanyak 132 Kilogram lebih sabu-sabu.
“Untuk ekstasinya sebanyak 68 butir dan sebanyak 411 gram ganja,” jelas Rachmat
Dalam hal ini, Rachmat mengatakan pihak mengapresiasi atas kinerja jajarannya serta kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengungkap kasus sebanyak ini.
“Saya terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba dan masyarakat yang telah membantu dalam informasi pengungkapan kasus ini,” ujarnya
Selain disaksikan 30 selaku pemilik barang, turut di hadir Forkopimda dan Kepala BNN kota Banjarmasin. (yul/K-4)














