Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar agenda Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2021-2026, digelar di gedung Wakil Rakyat setempat.
Bupati Saidi Mansyur mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang mesti dilaksanakan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Penyampaian raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini dilaksanakan setelah diterimanya hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Banjar 2020,” ujarnya.
Adapun penyajian laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati lalu menjelaskan target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan Rp1.742.683.147.171 dan realisasi pendapatan Rp1.755.293.338.641,52, yang berarti tingkat capaian komulatif sebesar 100,72%. Adapun mengenai pos-pos pendapatan TA 2020 berasal dari masing-masing sumber, terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
”Untuk belanja daerah TA 2020 setelah perubahan dianggarkan Rp1.922.023.671.498,76 dan realisasi Rp1.802.710.482.043,87 atau sebesar 93,78%, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” jelasnya.
Usai menyampaikan pertanggungjawaban, fraksi-fraksi lalu menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda RPJMD Banjar 2021-2026. Dan semua fraksi menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. (Wan/K-3)