Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buruh Angkut Jualan Shabu

×

Buruh Angkut Jualan Shabu

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm
KASUS SABU – Tersangka Arbudin alias Udin Ompong (48) bersama barang bukti sabu di Mapolsekta Banjarmasin Barat. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkotika bernama Arbudin alias Udin Ompong (48), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di rumahnya, Rabu lalu (23/6).

Pria yang bertempat tinggal di Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan RT 17 RW 02 Banjarmasin Barat ini diamankan bersama barang bukti berupa, empat paket diduga shabu seberat 4,58 gram, bong, dua pipet kaca, timbangan digital, kaleng rokok dan satu pak plastik klip.

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Rabu (30/6), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Statusnya sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka kerap terjadi transaksi Narkoba. Lalu sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota pun mengamankan tersangka bersama barang bukti. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, jualan sabu untuk mencari tambahan membayar sewa rumah. Sebab, penghasilannya sebagai buruh angkut kayu tidak cukup.

“Dari usaha jual sabu itu, mendapatkan keuntungan sebanyak Rp1 juta per 5 gram saya menjualnya, dan juga untung memakai sabu,” sebutnya ayah tiga anak ini. (fik/K-4)

Baca Juga :  Oknum Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Asusila
Iklan
Iklan