Banjarmasin, KP – Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level IV. Disana tertera seluruh penegasan yang berkaitan dengan apapun mengenai pelaksanaan PPKM Level IV ini.
Sayangnya, seluruh poin tersebut ternyata belum sampai dikoordinasikan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.
Dalam Jumpa Pers yang dilakukan Pemko di Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin, Minggu (25/07) sang, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang didampingi Wakilnya yaitu Arifin Noor dan Jubir Satgas Covid-19 Setempat, Machli Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan hal-hal teknis di lapangan bersama jajaran Forkopimda dalam waktu dekat ini.
Ibnu mengaku masih dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bahkan ketika ditanya apakah nanti akan ada penyekatan, dan malam serta ketegasan terkait seluruh peraturan yang ada di SE tersebut. Ibnu hanya mengklaim bahwa telah memiliki skenarionya.
Tidak hanya itu, Ibnu juga tidak menjelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya, seperti kapan akan dimulai jam malam serta bagaimana pelaksanaan di pintu masuk banjarmasin.
“Belum kita putuskan. Termasuk jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub,” ungkapnya.
Lantas, apakah ada sanksi yang dijatuhkan bagi warga maupun sektor usaha yang melanggar ketentuan di SE tersebut?
Mengenai hal ini ibnu juga mengakui bahwa PPKM Level IV di Banjarmasin sama sekali tidak ada sanksi yang pasti seperti halnya pada saat pelaksanaan PSBB pada Maret 2020 yang lalu.
“Tidak ada sanksi, hanya diberi teguran dan himbauan serta edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturan yang harus diikuti,” imbuhnya
“Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya. poin yang dimaksud dalam SE tersebut pertama, dalam penerapan PPKM level IV akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, (08/08) nanti. Kedua, untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Ketiga, untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH. Keempat, untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO.
Kelima, untuk supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen s/d pukul 20.00 Wita. Keenam, untuk perbelanjaan Mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Ketujuh, untuk Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen. Kedelapan, Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan Infrapublik.
Kesembilan, untuk restoran/rumah makan/ warung makan/cafe hanya untuk take away. Kesepuluh, sekolah secara daring, alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan.
Kebelas, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Dua belas, Fasilitas Umum ditutup. Tiga Belas, Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara.
Empat Belas, resepsi pernikahan dilarang. Lima Belas, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
Enam Belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya. Tujuh Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.
Terakhir, kepada Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan (prokes). (Zak/KPO-1)