Banjarmasin, KP – Sejak hari ini lagu kebangsaan Indonesia Raya akan wajib digaungkan melalui sound system yang ada di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (1/7) pagi.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setdako Banjarmasin, Yusna Irawan, menjelaskan, hal itu dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, tertanggal 24 Juni 2021 lalu.
“Pemberlakukan ini dimulai 1 Juli 2021 yaitu sejak hari ini dan seluruh ASN wajib mengikuti,” ucapnya pada awak media di Press Room Balai Kota, Kamis (1/7).
Tentunya seluruh Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingkungan Balai Kota Banjarmasin wajib mendengarkan dengan posisi berdiri dan sikap sempurna hingga lagu Indonesia Raya selesai diputar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lagu Indonesia Raya ini akan diputar setiap hari Selasa dan Kamis pada jam 10 pagi. Tentunya hal tersebut akan dilakukan secara terus-menerus.
Selain itu, mendengarkan pembacaan teks Pancasila juga diberlakukan di hari lain yakni setiap Rabu dan Jumat.
Sama dengan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila juga akan diperdengarkan ke seluruh ASN di ruang lingkup Balai Kota Banjarmasin,” imbuhnya.\
Menurut Yusna dengan adanya kebijakan ini tentunya memiliki tujuan yang baik dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Tujuan surat edaran ini diharapkan semakin menumbuhkan rasa cinta dan kebanggan tanah air,” ujarnya.
Yusna menuturkan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku di ruang lingkup Balai Kota Banjarmasin saja. Tapi juga seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar Balai Kota.
“Diharapkan melalui SE ini, mendengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila bisa dijalankan oleh seluruh ASN di ruang lingkup Pemko Banjarmasin,” tuturnya.
Disinggung terkait lagu Mars Kayuh Baimbai. Apakah juga akan diputar seperti lagu kebangsaan dan teks Pancasila?
Yusna menjawab bahwa pemutaran lagu kota Seribu Sungai tersebut juga sudah ada wacana sebelumnya dan sekarang masih digodokkan di organisasi Pemko Banjarmasin.
“Masih digodok organisasi apakah perlu didengarkan atau tidak, kalaupun nanti disetujui, hari apa lagu Mars Kayuh Baimbai didengarkan,” pungkasnya.
Yusna menambahkan, pelaksanaan apel pagi juga akan diberlakukan kembali. Mengingat sejak awal Pandemi Covid-19 melanda, apel pagi yang gelar setiap hari Senin terpaksa hentikan. Guna menghindari terjadinya penularan Covid-19.
“Apel pagi kita laksanakan lagi tentunya dengan protokol kesehatan ketat yang kita laksanakan setiap pagi Senin sesuai SE tadi. Pelaksanaannya juga sederhana dengan waktu yang singkat saja,” paparnya.
Yusna menjelaskan bahwa tidak semua ASN nantinya yang akan mengikuti apel pagi. hanya sebagian saja. Pasalnya Pemko Banjarmasin masih menerapkan Work Form Home (WFH).
“Kalau ada WFH otomatis tidak semua ikut apel. Tapi disisi itu pelaksanaan apel tetap menerapkan prokes seperti masker dan jarak kita perhatikan. Bahkan akan kita sediakan hand sanitizer di depan,” pungkasnya. (Zak/K-3)