Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

LKPJ Bupati Tapin Tahun 2020 Ditetapkan Menjadi Perda  

×

LKPJ Bupati Tapin Tahun 2020 Ditetapkan Menjadi Perda  

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 12
SERAHKAN BERKAS – Pendapat akhirnya terhadap LKPJ Bupati Tapin Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati Tapin pada rapat Paripurna DPRD Tapin dilakukan Salah satu fraksi DPRD Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin sepakati Rancangan peraturan daerah laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tapin Tahun anggaran 2020 untuk dijadikan peraturan daerah.

Hal itu terungkap setelah Badan Anggaran DPRD Tapin dan Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin memberikan rekomendasi pendapat akhirnya pada rapat paripurna. Rabu (14/7/2021) bertempat Gedung dewan setempat.

Kalimantan Post

Rapat Paripruna dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani bersama Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan H Muhtar baru dilantik sebagai wakil ketua DPRD Tapin.

Adapun LKPJ  Bupati Tapin Tahun 2020 di sepakati dengan rincian yaitu pertama pendapatan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp1.116.864.597.728,00 dan  kedua realisasi belanja daerah setelah perubahan  sebesar Rp1.366.612.482.786,08.

Ketiga  Anggaran Transfer setelah perubahan, Rp167.912.798.010,00. Keempat Surflus Defisit setelah perubahan Rp417.660.6783.068.08. kelima anggaran peneriman Rp417.660.683.068,08. Keenam anggaran Pengeluaran Rp0.

Selanjutnya ketujuh anggaran pembiaan netto setelah perubahan Rp417.660.683.068,08. Kedelapan beraca per 31 desember 202 terdiri dari Aset 2.422.837.302.233,74. Jumlah kewajiban Rp55.761.955.065,42 dan jumlah ekuitas Rp2.367.075.347.167.32.

Dalam pendapat akhir 5 (lima) fraksi menyoroti terkait serapan anggaran rendah yang tidak mencapai 100 persen dan diharapkan untuk di tahun mendatang dapat ditingkatkan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi pendapat saran dari lima fraksi DPRD Tapin mengatakan, serapan anggaran yang tidak sampai 100 persen terserap, hal ini ini berkaitan dengan refocusing anggaran untuk penangan covid 19 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Dalam pelaksanaan APBD 2020, masih ada kendala dan kekurangan, apalagi ada refocusing dalam penanganan Covid-19 itu lah yang menjadi masalah dalam serapan anggaran kurang dari target,’’ jelas Bupati.

Lanjut Bupati, terlambat di perubahan anggran karena refocusing, pihak ketiga ada yang tertunda dalam melakukan pekerjaan dan tidak selesai sesuai dengan target sehingga serapan anggaran tidak bisa 100 persen itulah menimbulkan masalah dalam serapan anggaran tahun 2020.

Baca Juga :  Pemkab Tapin dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Namun kata Bupati serapan anggaran kurang dari target yang kita capai itu, perlu menjadi perhatian kita semua, nantinya akan kami sampaikan kepada SKPD bisa disampaikan bahwa penyerapan anggaran menjadi perhatian bersama.

Berharap pendapat akhir fraksi ini bisa menjadi kerangka acuan dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun yang akan datang dan serapan serta PAD dapat meningkat sesuai dengan perencanaan.

Pada kesempatan ini, pemerintah daerah mengapresasi kepada anggota dewan atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Tapin dan badan anggarannya baik berupa saran dan masukannya serta pertimbangam guna kesempurnaan LKPJ Bupati Tapin di tahun-tahun mendatang. (abd/K-6)

Iklan
Iklan