Banjarmasin, KP – Sidang terdakwa mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, kembali digelar dengan menghadirkan mantan istri muda terdakwa sebagai saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/7).
Saksi Lailan Insiroh yang diajukan JPU, dalam pengakuannya, mendapat jatah belanja dari terdakwa, kalau ditotal setiap bulan di kisaran antar Rp10 sampai Rp15 juta.
Saksi yang kini bekerja pada sebuah perusahaan asuransi tersebut lebih jauh mengatakan, perkawinannya berusia pendek sekitar 10 bulan, lalu cerai karena terdakwa punya wanita idaman lain.
Ia juga menyebutkan, terdakwa hanya punya gaji Rp20 juta/bulan, tetapi bisa menafkahi dirinya di samping harus membayar cicilan mobil Fortuner dan Honda Civic sekitar Rp26 juta.
“Dengan gaji Rp20 juta bapak bisa menafkahi ibu sebesar Rp15 juta ditambah cicilan mobil Rp26 juta, kok bisa ya. Memang selain jadi Dirut Baramarta mantan suami ada bisnis lain ya,” tanya jaksa M Irwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna.
Ditanya saksi nampak menggeleng, mengatakan tidak tahu.
Selama menjadi istri, saksi juga mengatakan ada melakukan operasi dan melakukan bayi tabung di Jakarta yang juga dibiayai Teguh Imanullah sekitar ratusan juta. Kemudian sewa apartemen di Jakarta selama satu tahun sebesar Rp45 juta.
Tak berhenti pada dirinya, pada istri kedua yang dia diketahui beber saksi, selain menggelar acara resepsi besar-besaran yang diadakan di salah satu restoran mewah di Jakarta juga Martapura, terdakwa juga ada membelikan rumah di Lotus Regency Banjarbaru, kemudian beberapa kali menyewa apartemen kalau dihitung sekitar ratusan juta.
Selain Lailan, juga bersaksi salah satu auditor dari Inspektorat Kabupaten Banjar Kencana Wati. Dari hasil audit pihaknya jelas Kencana ada kerugian negara akibat piutang terdakwa yang belum dibayar sebesar Rp9,2 miliar.
Atas keterangan keduanya, terdakwa nampak memberikan bantahan-bantahannya.
Diketahui Teguh Imanullah didakwa menyelewengkan anggaran PD Baramaarta di masa jabatannya antara 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara. (hid/K-4)