Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Masuk Kalsel Diperketat, penumpang Kapal Laut wajib PCR

×

Masuk Kalsel Diperketat, penumpang Kapal Laut wajib PCR

Sebarkan artikel ini
IMG 20210707 WA0031
Diperketat - Masuk ke Kalsel baik lewat jalur udara, laut, maupun darat harus membawa surat PCR dan keterangan vaksin. Seorang supir truk saat memperlihatkan Rapid Test Antigen kepada petugas pelabuhan Trisakti, Banjarmasin sebelum memasuki kapal. (KP/Opiq)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mewajibkan orang yang akan memasuki wilayah Kalsel harus melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Koran

Kebijakan ini diambil seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali juga
berdampak terhadap keberangkatan dari Kalsel ke Pulau Jawa maupun sebaliknya. Tak hanya penumpang pesawat,
penumpang kapal laut pun harus memenuhi syarat vaksinasi.

Seperti disampaikan Pj Gubernur Provinsi Kalsel, Safrizal ZA, pada Rakor dalam rangka kontinjensi penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu, bahwa masuk ke Kalsel baik lewat jalur udara, laut, maupun darat harus membawa surat PCR.

Seiring itu, pengetatan keluar masuknya orang melalui jalur laut pun dilakukan armada pelayaran nasional, PT Dharma Lautan Utama. Penumpang, dari Surabaya ke Banjarmasin dan sebaliknya di Pelabuhan Trisakti, harus melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

“Penumpang harus melengkapi syarat-syarat dan dokumen perjalanan di masa pandemi ini, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No 14 Tahun 2021,” kata Manajer Cabang PT Dharma Lautan Utama (DLU) Banjarmasin, Anton Wahyudi, saat dihubungi Kalimantan Post, kemarin.

IMG 20210707 WA0030

Dikatakannya, persyaratan dan dokumen perjalanan dari Pulau Jawa tersebut, diantaranya adalah penumpang wajib PCR Test yang berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Selain itu, menunjukkan minimal kartu vaksin pertama, mengisi dokumen e-HAC, usia dibawah 5 tahun tidak wajib Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Untuk pengemudi kendaraan logistik wajib Rapid Test Antigen berlaku 1×24 jam atau PCR Test berlaku 2×24 jam, dan tidak wajib menunjukkan minimal kartu vaksin pertama,” sebutnya.

Aturan ini, lanjut Anton, sesuai arahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Insan BRILiaN Kuala Kapuas Tebar Kebaikan Lewat Program Jum'at Berkah

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Anton menuturkan, jika penumpang kapal belum mendapatkan vaksin, otomatis mereka tidak bisa melakukan perjalanan. Memiliki surat keterangan atau sertifikat sudah divaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dengan kapal laut.

“Surat keterangan vaksin harus dilampirkan ketika pembelian tiket. Jadi, kalau syarat tidak lengkap, tidak bisa dicetak tiketnya,” jelas pria ramah ini.

PT DLU sendiri memiliki dua armada yang beroperasi melayani perjalanan laut, yakni KM Dharma Kartika IX dan KM Kirana IX. Kapal ini membawa penumpang dan logistik dari Banjarmasin – Surabaya, maupun sebaliknya.

Menurut Anton, selama pandemi Covid-19, jumlah penumpang kapal sangat menurun. Terlebih dengan adanya persyaratan ketat bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.

“Saat ini, jumlah penumpang turun hingga 50 persen dari hari-hari normal,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Anton lagi, aturan pemerintah harus tetap ditaati. Apalagi, semua dilakukan demi kebaikan bersama.

“Kita tetap mendukung penuh apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Kalsel ini,” tegasnya.

Anton juga berharap, bagi calon penumpang agar tetap memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. “Selain itu, jangan lupa disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pesannya. (opq/KPO-1)

Iklan
Iklan