Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mengapa Berulang Kasus Dana Tidak Tepat Sasaran

×

Mengapa Berulang Kasus Dana Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI Al Mujahidin II Banjarmasin

Tak pernah tuntas masalah dana dan malah semakin meningkat serta pemberian yang tak tepat sasaran, alhasil membuat masyarakat semakin terpuruk dan semakin miskin, tidak ada kesejahteraan bagi mereka karena dana yang diberikan tidak tepat sasaran.

Baca Koran

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tidak tepat sasaran.

Laporan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK mencatat Rp1,18 triliun terdistribusi untuk 414.590 penerima bermasalah. Berdasarkan catatan BPK, dana BPUM yang gagal disalurkan ke penerima belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp23,5 miliar dan double debet pada penerima BPUM ke rekening RPL pada 2 dan 8 Maret 2021 sebesar Rp43.200.000.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp42.200.000. masih belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan sesuai surat KUKM Nomor 262/Dep.3/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pengembalian dana penerima BPUM double debt sehingga belum jelas perlakuan pendataannya.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim membenarkan laporan IHPS II tersebut. Ia mengklaim BPK telah membenahi hal tersebut sejak Maret 2021. Bahkan atas tindaklanjut itu, laporan keuangan Kemenkop UKM meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam laporan BPK, sebanyak Rp101 miliar disebut mengalir ke 42.487 orang dengan status sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Namun demikian, Kemenkop UKM membantah telah salah memberikan dana BPUM untuk para ASN ataupun aparat penegak hukum. Mereka mengaku sudah menelusuri data tersebut dan mengklaim tidak semuanya benar. Ada pelaku UKM yang dulu terdata PNS, sekarang sudah pensiun sebagai PNS, TNI-Polri. Untuk yang benar berstatus PNS, penyaluran sudah otomatis terblokir oleh bank penyalur.

Selain itu, sebanyak Rp3,34 miliar mengalir ke 1.392 penerima yang mendapatkan lebih dari sekali dana BPUM. Kemudian Rp46,4 miliar mengalir untuk 19.348 penerima yang tidak memiliki usaha mikro. Ada pula 11.830 penerima yang sedang menerima kredit perbankan juga mendapatkan BPUM, total dana yang tersalurkan Rp28,3 miliar.

Sebanyak 280.815 penerima dengan NIK tidak padan juga menerima, total dana mencapai Rp673,9 miliar. Rp49 miliar tersalurkan untuk 20.422 penerima dengan NIK anomali. Ditemukan pula BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima, yaitu sebesar Rp91,8 miliar.

BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak delapan penerima sebesar Rp19.200.000. Kemudian penyaluran dana BPUM pada 22 penerima sebesar Rp52.800.000 tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) Penerima BPUM. Serta terdapat duplikasi penyaluran dana BPUM kepada satu penerima sebesar Rp2.400.000.

Untuk keperluan penyaluran dana BPUM, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka rekening penampungan pada dua bank penyalur untuk menampung dan menyalurkan dana BPUM. BPK mengungkapkan beberapa permasalahan lain yaitu, dana BPUM sebesar Rp145,2 miliar atas 60.502 penerima telah diaktivasi meskipun berstatus diblokir.

Kemenkop UKM mengklaim sudah membenahi persoalan tersebut. Mereka melakukan pemblokiran kepada penerima BPUM yang belum melakukan pencairan dana, dan bagi penerima BPUM yang kadung mencairkan dana akan ditarik melalui Auto Grab Fund oleh pihak bank penyalur yakni BNI Syariah.

Penyaluran tidak tepat sasaran ini, adanya faktor tidak adanya database tunggal terkait UMKM dan pandemi Covid-19. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

Baca Juga :  Menggugat Gaya Hidup yang Memisahkan Kita dari Alam

Perlu upaya cepat agar UMKM mampu bertahan dalam pandemi Covid-19 dan mendapat manfaat BPUM. Selain memberikan BLT, pemerintah juga harus membantu UMKM dalam berbagai hal, baik fiskal maupun nonfiskal.

(TII) mencatat selama Juni 2021, sebanyak 44 pelaku usaha mengadu ke mereka terkait penerima salah sasaran tersebut. Kelemahan tata Kelola data membuka celah pada potensi koruptif. Semisal kehadiran pelaku-pelaku UMKM fiktif, pungutan liar saat mengurus surat keterangan usaha (SKU), dan pemanfaatan dana yang tidak diperuntukan untuk usaha.

Hal ini menjadi tantangan bagi KemenkopUKM untuk segera diselesaikan. Kementerian Koperasi dan UKM bersikap transparan dan mulai melakukan digitalisasi data-data terkait UMKM, tujuannya agar data mudah terpantau secara waktu sebenarnya oleh masyarakat.

Dengan melakukan digitalisasi terhadap setiap proses tersebut, pemerintah tidak hanya mampu mempercepat proses penyaluran bantuan, namun juga secara transparan dan akuntabel menyajikan proses penyalurannya serta memudahkan untuk melacak kembali jika terjadi kesalahan dalam proses atau penetapan penerima manfaat.

Bocornya dana BLT UMKM untuk penanganan dampak Covid-19 merupakan hal yang sangat merugikan negara. Dana tersebut diperoleh negara dengan cara yang tidak mudah, baik itu dari pajak yang dipungut dari rakyat maupun utang ke luar negeri.

Namun ternyata, dana itu merembes ke mana-mana, persis perahu retak. Persoalannya ada pada data yang semrawut. Tidak ada kesatuan data antar kementerian. Data pemerintah pusat dan daerah pun tidak sinkron.

Akibat buruknya manajemen data ini, rakyat pelaku UMKM yang semestinya berhak mendapat bantuan menjadi kehilangan haknya. Data yang semrawut ini berpotensi menjadi celah terjadinya tindakan korup. Misalnya adanya pelaku UMKM fiktif, pungutan liar saat mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), dan dana yang tidak digunakan untuk usaha. Padahal, setiap rupiah uang negara haruslah dipertanggungjawabkan secara benar. Karena menyangkut hak rakyat dan tugas negara sebagai pengurus rakyat.

Ketika ada rakyat yang tidak mendapatkan haknya, itu berarti penguasa telah bertindak zalim. Sementara ketika ada dana yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya, itu berarti penguasa tidak bersikap amanah.

Sementara jika ada oknum yang sengaja membocorkan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka dia telah berbuat khianat. Kebocoran uang negara terjadi karena lemahnya fungsi pengurusan dan pengawasan oleh negara. Penguasa yang mengurusi rakyatnya akan memastikan setiap rakyat memperoleh haknya. Juga memastikan setiap sen uang negara disalurkan pada yang berhak.

UMKM memang memiliki peran besar dalam menstabilkan perekonomian. Dalam krisis ekonomi yang melanda, UMKM sebagai ekonomi riil rakyat mampu menggerakkan aktivitas ekonomi yang terhenti. Baik akibat krisis atau pandemi seperti sekarang ini. Tak ayal, pemerintah sangat berharap besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah ini.

Pemerintah melakukan beragam cara agar geliat ekonomi kembali bangkit pasca dihantam pandemi Covid-19 selama setahun lebih. Salah satunya ialah memberi stimulus bagi pelaku UMKM. Pada tahun lalu, pemerintah memberikan stimulus kepada UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Sedangkan pada tahun ini, pemerintah hanya akan memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta per UMKM dengan kuota 12,8 juta UMKM. UMKM seolah menjadi resep manjur atas sejumlah masalah ekonomi yang masih belum dituntaskan seperti kemiskinan, pengangguran, dan cipta lapangan kerja.

Baca Juga :  PENGORBANAN UNTUK SIAPA?

Upaya ini dilakukan dalam rangka penanggulangan kemiskinan, selain mengurangi beban pengeluaran melalui subsidi. Peningkatan produktivitas dilakukan antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Getolnya pemerintah mendorong masyarakat menjadi pelaku UMKM bisa ditengarai dari nilai sumbangsih UMKM terhadap perekonomian nasional.

Tak heran bila pemerintah sangat perhatian terhadap UMKM. Pemerintah juga mendorong agar pelaku UMKM mengembangkan usahanya dengan menyasar pasar digital. Target dua juta UMKM Go Digital melalui gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digagas oleh pemerintah melampaui target.

Pada Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital mencapai 4,8 juta UMKM. Dari target tersebut baru 13 persen (8 juta UMKM) yang masuk ke platform digital dari total 64 juta UMKM yang ada di Indonesia.

Seseorang dikatakan miskin ketika ia belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Menurut BPS, penduduk miskin adalah orang yang pengeluarannya kurang dari Garis Kemiskinan. Garis itu dibuat BPS dengan menggunakan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar yang dinyatakan dalam nilai pengeluaran dalam rupiah. Garis kemiskinan nasional pada Maret 2020 sebesar Rp454.652 per kapita per bulan.

Jadi menurut standar BPS, individu dikatakan miskin bila pendapatannya di bawah Rp454.652 per kapita per bulan. Jika masih di kisaran angka itu, dia belum terkategori miskin. Perhitungan semacam ini sejatinya sangat jauh dari realitas yang terjadi.

Meski sebagian rakyat memiliki pendapatan di atas Rp450.000, belum tentu mereka dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan secara layak.

Jika memang UMKM memiliki peran besar mengentaskan kemiskinan, berapa banyak di antara para pelaku usaha tersebut yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak. UMKM mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru bagi mereka yang tidak terserap di perusahaan besar.

Hanya saja, menggantungkan penciptaan lapangan kerja baru kepada UMKM seakan memberi kemudahan bagi negara berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai pengurus urusan rakyat.

Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dengan membuka link bagi pelaku UMKM, memberi stimulus, menyediakan kredit usaha, provider layanan daring, atau pemilik marketplace. Selebihnya, untung rugi atau bangkrut suksesnya usaha yang mereka rintis ditentukan kerja keras mereka dalam bertahan di tengah persaingan bisnis yang ketat.

Tugas negara sebagai pelaku dan penyelenggara dalam mengatasi kemiskinan terbantu dengan hadirnya UMKM. Terbantu dalam arti negara secara tidak langsung memperdaya rakyat dengan mengalihkan tugasnya dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Sebesar-besarnya UMKM menjadi penopang ekonomi negara, usaha menaikkan kelas UMKM sebagai raksasa ekonomi global tetap kalah oleh dominasi korporasi kapitalisme global. Mereka sebatas pengguna bukan penyedia. Seperti pasar digital saat ini. Pemiliknya tetaplah kapitalis dan konglomerat besar.

Sebanyak-banyaknya jumlah UMKM, masalah ekonomi negeri ini tidak akan selesai. UMKM hanya solusi sesaat untuk sekadar bertahan hidup di tengah penerapan sistem kapitalisme global. Mengatasi kemiskinan dengan UMKM ibarat obat pereda nyeri. Sakitnya tidak hilang, tapi hanya meringankan rasa sakit tersebut. Waalahu ‘alam bishowab

Iklan
Iklan