Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Narkoba Merajalela, Hukum Tak Berdaya?

×

Narkoba Merajalela, Hukum Tak Berdaya?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Rida Tinggal
Pemerhati Sosial

Kasus–kasus pemakaian narkoba setiap harinya selalu saja meningkat, banyak pihak yang turut terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang ini. Belum selesai kasus ditemukannya para pengguna narkoba di kalangan dunia hiburan mulai artis berinisial NS, DS, JJ. Bermunculna kasus yang baru. Bahkan yang terbaru bisa dilihat di media massa maupun media sosial, penemuan narkoba jenis shabu–shabu ditemukan dan dibuktikan telah dikonsumsi oleh publik figur, khususnya oleh sepasang suami istri yang juga terlibat dalam dunia hiburan. Kasus ini kembali semakin menambah deretan panjang pengguna narkoba di negeri ini.

Baca Koran

Lagi-lagi alasan klasik yang dilontarkan oleh mereka yang menggunakan narkoba adalah karena tekanan pekerjaan dan juga stress karena menghadapi masa pandemi. Bahkan bisa dikatakan bahwa alasan klasik ini seolah dijadikan pembenaran oleh pelaku untuk mengkonsumsi barang haram ini. Yang menjadi pertanyaan adalah kasus yang terakhir yang merupakan public figure yang cukup terkenal bahkan dari sisi kekayaan yang melimpah mustahil mereka merasakan dampak pandemik ini secara ekonomi. Sehingga sangat terlihat jika alasan yang digunakan benar–benar alasan klasik.

Apapun sebenarnya alasan yang diajukan oleh mereka yang terciduk menggunakan narkoba ini benar-benar tidak bisa diterima apalagi mereka menganggap diri mereka sebagai korban. Padahal barang haram ini sengaja dibeli, dikonsumsi dan dinikmati bukan karena paksaan yang kemudian bisa dikatakan sebagai korban.

Maraknya kasus ini juga membuat banyak pertanyaan masyarakat bagaimana sanksi yang diberikan? Apakah sanksi yang diberi tidak mampu membuat pelaku jera ataukah memang ada permainan hukum sehingga hukum seolah tidak memiliki taring yang bisa membuat pelaku jera untuk melakukan tindak kriminal khususnya menggunakan narkoba.

Maraknya kasus, bukti tumpulnya hukum?

Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan bahkan meragukan proses penegakan hukum di negeri ini, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak memandang miskin ataupun kaya. Nyatanya meski banyak pihak yang mengingkari hal tersebut, namun masyarakat menganggap tindakan yang dilakukan aparat seolah membenarkan hal tersebut. Seperti misalnya hukuman yang tidak transparan, apakah memang mendapat kurungan penjara bagi pelaku yang menggunakan ataukah hanya mendapat tindakan rehabilitasi saja. Bahkan informasi mengenai keberadaan pelaku setelah didakwa sebagai tersangka dan dimana tempat rehabilitasi juga sulit dicari informasinya dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kepemimpinan yang Memiliki Wibawa dan Independensi Mengatur Kedaulatan Negara

Selain itu juga pada saat konferensi pers pada saat penemuan kasus narkoba yang terakhir ini pihak tersangka tidak dihadirkan. Sementara pada kasus sebelumnya para tersangka dihadirkan. Walaupun akhirnya tersangka dihadirkan pada saat pertanyaan ini sudah mencuat diwacanakan.

Selain kasus ini yang menjadi wacana di tengah masyarakat yang mempertayakan penegakan hukum di Indonesia, hal ini juga terjadi pada kasus sebelumnya dengan adanya perbedaan penindakan. Seperti yang juga di tanyakan para warganet terkait penindakan kasus video syur yg sebelumnya terjadi pada kasus A, dengan yang baru terjadi pada kasus G. Kalau pada kasus pertama, ada tindakan hukum berupa kurungan penjara, namun pada kasus kedua pelaku tidak mendapatkan tahanan penjara karena ada anak yang sedang diurus, sehingga hanya diwajibkan lapor. Hal inilah yang membuat warganet maupun masyarakat umum kemudian melihat ada ketidak konsistenan dalam penegakan hukum.

Inilah gambaran ketika hukum dalam sistem kita saat ini dibuat oleh manusia. Bagaimanapun, hukum saat ini adalah merupakan produk buatan manusia. Terutama dalam sistem Kapitalis Sekuler, dimana bisa saja hukum diterapkan pada kalangan tertentu dan tidak diterapkan pada yang lain. Apalagi jika diimingi dengan Fulus maka bisa saja hukum berubah sesuai kepentingan yang hendak diraih oleh si pelaku dan penegak hukum. Artinya fakta hukum bisa diperjualbelikan pun akhirnya tak lagi menjadi isapan jempol belaka.

Hukum Islam, Adil dan tegas

Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177)

Dari Ummu Salamah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Baca Juga :  Mempertanyakan Nobel Perdamaian

Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.

Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati atau direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat. Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat.

Tentu dengan ketetapan sanksi yang jelas ini, negara akan menerapkannya tanpa memilih milih apakah mereka orang kaya ataukah orang miskin. Karena inilah yang menjadikan penegakan hukum Islam itu adil karena siapapun yang terbukti bersalah dalam peradilan Islam maka dia berhak mendapatkan hukuman tanpa melihat lagi latar belakang keluarga ataupun kekayaannya. Semua sama dihadapan hukum Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Inilah kebiasaan buruk yang telah menghancurkan umat–umat terdahulu. Mereka binasa (diazab oleh Allah) karena mereka tidak berani menghukum orang–orang terpandang dari kalangan mereka. Sebaliknya, mereka menghukum berat orang–orang kecil. Kalau Fatimah, putriku, mencuri, pastilah aku potong tangannya”. (HR Bukhari dan Muslimdari Aisyah)

Tentunya ketika hukum Islam diterapkan maka mustahil hukum akan tumpul ke atas. Wallahu’Alam Bisshawab.

Iklan
Iklan