Banjarbaru,KP- Sosialisasi yang di gelar oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada para pengelola Rumah Makan dan Kafe di Kota Banjarbaru yang digelar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru juga dimonitor langsung Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, Kasi Intel Nala Arjuntho dan Dandim 1006/Martapura atau yang mewakili serta para pengusaha bertemu di Aula Nadjmi Adhani
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru Rahmah Khairita mengadakan kegiatan sosialisasi dilaksanakaan dalam rangka perijinan memotus mata rantai covid-19 juga sebagai bulan tertib perijinan di Kota Banjarbaru.
Jadi, upaya sosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Banjarbaru untuk melakukan tertib perijinan Aditya juga menyampaikan kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ditempat usahanya dan mengikuti aturan PPKM yang ada di Kota Banjarbaru. Tentunya Pemko akan bersikap tegas apabila ditemukan ada yang pelanggaran aturan ataupun tidak patuh prokes.
“Terutama kepada pengusaha yang saat ini sedang marak di Kota Banjarbaru yaitu kafe dan rumah makan. Akan ada tindakan pidana kepada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dan aturan PPKM di Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi, pihaknya akan melakukan giat rutin untuk pengecekan di lapangan guna melihat situasi dan kondisi secara langsung, dan melakukan razia yustisi. Apabila ada pelanggaran maka akan memberikan sanksi.
“Karena babarap waktu kita sudah melakukan giat sudah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, bahkan sudah ada yang kita segel. Kami akan terapkan pidananya bila masih melanggar,” jelasnya. (dev/K-3)