Banjarbaru, KP – Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang menyebutkan jika Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru betada dalam wilayah PPKM Level IV. Menanggapi hal tersebut jika pada Senin (26/07/2021)diputuskan melalui Intruksi Kementerian Dalam Negeri Kota Banjarbaru melaksanakan PPKM level IV hingga (08/08/2021)
Dari hasik Rapat koordinasi Forkopimda dan dinas terkait di Banjarbaru sudah dilakukan pada Sabtu (24/7/2021) kemarin. Yang di pimpin oleh Wali Kota Aditya Mufti Arifin bersama Wakil Wali Kota Wartono, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam M, Ketua DPRD Fadliansyah dan Kajari Andri.
Dari rapat tersebut disampaikan point utama yanga disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan PPKM level IV mendatang akan ada Pos penyekatan sebanyak 4 titik yakni di depan Q mall, Cempaka, Lianganggang dan Kota Citra Graha. Yang dijaga langsung oleh tim dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
Tajudin menambahkan untuk, prokes ketat di Q Mall Banjarbaru dan tutup paling lambat pukul 21.00 wita.”Juga dengan metode pembubaran Pedagang Kaki Lima di sekitar lapangan akan bekerjasama dengan PLN pukul 21.00 wita. Jadi warga yang berkerumun kami minta kembali pulang. Kami juga membentuk satgas yustisi yang terdiri dari beberapa instansi,” jelasnya.
Khusus para pedagang di kawasan Lapangan Murjani jam operasional akan dikurangi, termasuk kursi pun juga dikurangi. Untuk tempat ibadah dan masyarakat yang akan melaksanakan sholat Jum’at ada upaya dari pemerintah agar memecah kerumunan, yakni melaksanakan solat jum’at di langgar atau musolla.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menjelaskan jika pedagang kecil akan diberikan sosialisasi terkait PPPM, Dinas Sosial Banjarbaru juga menyiapkan 4.154 warga tersebar di kelurahan akan menerima bantuan sosial beras bulog seberat 10 kilogram mulai 21 Juli sampai 21 Agustus 2021 mendatang.
Sejak diberlakukannya PPKM Level IV ini para pekerja harus dilengkapi STRP terutama sektor essensial dan Kritikal.
“Pendatang yang melintas wajib dilengkapi suket vaksin. Pelaksanaan tegas terukur dan humanis. Maksimalkan tokoh masyarakat yang ada untuk mendukung giat. Sampaikan ke masyarakat agar tetap mematuhi prokes,” kata ujar Aditya. (dev/K-3)
Penegakan Hukum Masa PPKM Level IV, Tegas, Terukur, dan Humanis
