Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengumuman Dipasang Dadakan, Petugas Kewalahan Mengimbau Jamaah

×

Pengumuman Dipasang Dadakan, Petugas Kewalahan Mengimbau Jamaah

Sebarkan artikel ini
IMG 20210730 WA0058

Banjarmasin, KP – Tak sedikit warga yang yang mengeluh dan langsung putar balik ketika melihat spanduk pengumuman yang dipasang oleh pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin.

Baca Koran

Pengumuman itu terpampang jelas dan besar di pagar pintu masuk utama masjid yang jadi salah satu ikon Kalimantan Selatan ini.

Spanduk tersebut berbunyi “Masjid Raya Sabilal Muhtadin, tidak mengadakan peribadatan atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4. Dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah”.

Hingga berita ini ditulis, pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin belum bisa dimintai keterangan. Ketua Badan Pengelola masjid, Darul Qutni pun menginstruksikan agar konfirmasi ke Sekretaris Umumnya, Syamsul Rani.

Sayangnya, yang bersangkutan masih belum bisa dikonfirmasi.

Di sisi lain. Menurut salah seorang petugas juru parkir di masjid tersebut, M Hanif menjelaskan bahwa pengumuman itu dipasang secara dadakan yakni Jumat (30/7).

“Instruksi langsung datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalsel. Seperti tulisan yang tertera di spanduk itu,” ucapnya saat dibincangi awak media.

Ia juga menjelaskan, sebelum adanya pengumuman tersebut, pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menggelar Salat Jumat.

“Shaf jamaah juga sudah diatur. Petugas yang mengawasi juga ada. Agar jemaah benar-benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat ketika berada di masjid,” ungkapnya.

Di sisi lain. Petugas parkir dan petugas keamanan masjid, secara bergantian memberitahukan kepada jemaah bahwa masjid kebanggan warga Kalsel itu belum bisa digunakan untuk sementara waktu.

Hanif pun menambahkan, waktu paling banyak jemaah datang, sekitar jam 11 siang.

“Tadi banyak, mas. Kewalahan kami mengimbaunya,” tambahnya.

Namun, meski imbauan dilakukan secara humanis, tak sedikit jamaah yang datang itu mengeluh dengan adanya pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025

“Pengumuman ini terlalu mendadak. Mestinya jauh-jauh hari sudah dikasih tahu. Kalau seperti ini, kan kasihan jamaah,” ucap salah seorang jamaah, H Syaukani.

Selain protes karena pengumuman yang mendadak, ia juga membandingkan keputusan yang diambil oleh pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, dengan keputusan Pemko Banjarmasin.

“Dalam surat edaran wali kota, tempat ibadah masih boleh digunakan untuk kegiatan berjamaah, meskipun hanya 20 persen dari kapasitas tempat ibadah,” tukasnya.

Lantas, apa tanggapan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel terkait pengumuman itu?

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, M Tambrin menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021.

Kemudian, juga menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalsel Nomor 16 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 4 di Kalsel. Khususnya kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Bahwa tempat ibadah yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara serta kelenteng, tidak mengadakan peribadatan atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4.

“Dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah,” jelasnya.

Tujuannya, apalagi kalau bukan menekan penyebaran virus corona.

Ditanya lebih lanjut, mengapa baru sekarang diterapkan atau baru diterapkan? Tambrin menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Pasalnya, tidak semua masjid berada di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel. Di sisi lain, ia juga menepis adanya kesan terlambatnya pengumuman itu.

“Bukan terlambat. SE Mendagri itu sudah lama adanya. Pengumuman ini untuk mengingatkan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa SE Mendagri itu juga sebenarnya juga sudah dilayangkan ke seluruh pengurus tempat ibadah.

Khusus tempat ibadah umat muslim, ia menjelaskan wewenang Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel adalah Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Yang berada di bawah naungan pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan

Sedangkan masjid lainnya di Kota Banjarmasin, ada pula yang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten/Kota. Yang garis koordinasinya berada pada Kanwil Kemenag daerah setempat.

“Ada Masjid Agung itu masjid Kabupaten/Kota, ada Masjid Jami itu adalah masjid di Kecamatan. Ada koordinasinya,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan