Mall Tutup, Pasar Tradisional Buka Pedagang Wajib Masker, Sekolah Kembali Daring
Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya angkat bicara mengenai kepastian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Ia membeberkan, kebijakan yang membatasi seluruh aktivitas masyarakat tersebut dipastikan akan dijalankan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi yang digelar bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, termasuk jajaran SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin pada Sabtu (24/7) siang.
Itu artinya, PPKM Level IV bakal diterapkan di Kota Banjarmasin.
“Mau tidak mau, ini pilihan sulit. Tapi memang mesti kita ikuti,” jelasnya, saat ditemui awak media seusai menutup rangkaian acara Festival Ekonomi Syariah Banua, di Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (24/7) malam.
Kendati demikian, sebelum itu kebijakan tersebut dijalankan, Ibnu mengaku perlu melakukan rapat alias persiapan besar untuk mempersiapkannya.
“Besok akan ada konferensi pers. Nanti di sana bakal lebih jelas baik secara teknis dan apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Level IV ini,” tambahnya.
Di sisi lain. Ibnu juga mengatakan bakal ada banyak yang bakal disesuaikan. Terutama dari sisi peraturan yang akan dijalankan, pasalnya ada sedikit penyesuaian yang akan diterapkan.
“PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Kemudian sektor tempat ibadah juga tetap diperbolehkan buka namun hanya dengan kapasitas 25 persen saja. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa mall, THM dan sektor non esensial lainnya tidak diperkenankan buka. Namun tempat atau toko yang menjual bahan pokok dan obat-obatan tetap diperkenankan beroperasi.
Kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah juga dipastikan akan ditutup dan diganti dengan pola pembelajaran daring.
Ibnu memastikan, PPKM Level IV di Banjarmasin tidak akan sampai ada kekerasan seperti halnya yang terjadi di wilayah lain.
“Kita akan gencar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Tidak akan ada tindakan represif, kita lebih ditekankan kepada eduksi,” imbuhnya
“Untuk Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini sedang kita persiapkan, sembari menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Republik Indonesia turun. Lalu untuk teknis selengkapnya nanti akan diterangkan dalam jumpa pers besok,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI, mengeluarkan instruksi baru. Yakni, terkait penerapan PPKM level IV, di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu disebutkan. PPKM Level IV dimulai sedari Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus mendatang.
Sebagai gambaran. PPKM Level IV persis PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Ada pengetatan di sana-sini. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat.
Sebagian di antara rinciannya yakni sektor non esensial akan WFH 100 persen. Pun demikian dengan aktivitas belajar mengajar yang kembali 100 secara daring.
Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang.
Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah di tempat ibadah, alias dikerjakan di rumah.
Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online diberlakukan pembatasan kapasitas hingga 70 persen dan pembatasan waktu operasional.
Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional. (Zak/KPO-1)