Paringin, KP – Kementerian Agama Kabupaten Balangan mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di tempat ibadah dan lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye yakni zona kuning.
“Salat Hari Raya Idul Adha 1442H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala yang daerahnya di luar zona merah dan oranye, yakni dinyatakan zona kuning oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat,” kata KaKemenag Balangan, Muhammad Yamani kepada awak media, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Disebutkannya, sesuai surat edaran Menteri Agama RI, pelaksanaan Salat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Di antaranya, panitia pelaksanaan kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak dan memakai masker selama kegiatan ibadah berlangsung,” jelasnya.
Sedangkan warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid dan mushala.
Selain itu, ucapnya, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.
Setelah pelaksanaan ibadah Salat Iduladha, jamaah diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.
Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.
“Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19,” pungkasnya. (srd/K-6)