Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Serbuk Setan” Buat Isur Masuk Penjara

×

“Serbuk Setan” Buat Isur Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
6 Isur 1klm
Tersangka Isur. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Gusti Suriansyah alias Isur, pria berusia 35 tahun hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur, Senin (12/7) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pasalnya, warga Kayu Manis Komplek Jeruk Purut III Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara ini tertangkap tangan membawa 6 paket shabu atau ‘serbuk setan’ seberat 9,91 gram.

Kalimantan Post

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah, pelaku ditangkap atas informasi terkait peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Timuryono mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Pujir.

Dikatakan Kapolsek, selain shabu barang bukti lain yang disita yakni, timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari kertas dan satu bundelanstik klip.

“Semua barang bukti kita temukan di lemari pakaian dalam kamar pelaku,” tutur Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan pelaku, semua barang bukti tersebut miliknya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (yul/K-4)

Baca Juga :  Disenggol Dump Truck, Fuso Terbalik di Jalan Gubernur Soebarjo, Satu Orang Terluka
Iklan
Iklan