Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Perkara Dugaan Penipuan
Mantan Bupati Balangan “Bersikukuh” tak Berutang ke Pelapor

×

Sidang Perkara Dugaan Penipuan<br>Mantan Bupati Balangan “Bersikukuh” tak Berutang ke Pelapor

Sebarkan artikel ini
6 bupati 4klm
SIDANG – Majelis hakim saat memeriksa sejumlah barang bukti pada perkara dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Balangan H Ansharuddin. (KP/Ist)

Sebenarnya tidak ada pinjam, tapi karena serahkan cek kosong dibilang menipu

BANJARMASIN, KP – Sidang perkara dugaan penipuan, dan Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin, bersikukuh tak berutang ke pelapor.

Baca Koran

sidang perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH, dan agendakan pemeriksaan kesaksian terdakwa.

Terdakwa H Ansharuddin didampingi penasihat hukumnya menjawab sederet pertanyaan yang bergantian dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan Majelis Hakim.

Di hadapan sidang, terdakwa menguraikan terkait pertemuan dan interaksi antara dia dengan saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Dwi.

Terdakwa mengatakan, pertama kali dikenalkan dengan Dwi oleh saksi Mukhlisin.

Dan disebut bahwa Dwi bisa membantu persoalan hukum yang tengah menyeret terdakwa.

Dwi, kata terdakwa, mengaku kepada dirinya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat menghubungkannya dengan Mabes Polri agar dapat terhindar dari persoalan hukum.

Selanjutnya saat berada di Jakarta, ia dipertemukan Dwi dengan enam orang yang disebutnya sebagai Anggota Polri dan bertugas di Mabes Polri.

“Dia bilang bisa dibantu diselesaikan persoalan saya. Jadi dia minta Rp150 juta untuk setiap orang itu. Ada enam orang, dibulatkan jadi Rp 1 miliar,” kata H Ansharuddin.

Tidak langsung diberikan karena terdakwa meminta waktu untuk menyediakan uang tersebut, Dwi menurut terdakwa terus menanyakan kepada dirinya kapan akan mencairkan uang Rp1 miliar tersebut.

Karena itu menurut terdakwa, ia lalu menyerahkan cek berlogo Bank Kalsel dengan nilai Rp1 Miliar kepada Dwi saat berada di rumah Dinas Bupati Balangan pada 12 April Tahun 2018.

Cek inilah yang menjadi dasar persoalan perkara dilaporkannya H Ansharuddin ke Kepolisian oleh Dwi karena cek tersebut kosong.

Dalam dakwaan, disebut bahwa Dwi sebagai saksi pelapor merasa dirugikan karena cek Rp1 miliar yang menurut pelapor merupakan pembayaran utang dari terdakwa kepada pelapor adalah cek kosong dan tidak bisa dicairkan.

“Saya sebenarnya tidak ada pinjam, tapi karena saya serahkan cek kosong dibilang saya menipu. Itulah yang dibolak balik sama dia,” kata terdakwa dalam kesaksiannya.

Terdakwa juga mengaku baru mendapat informasi bahwa Dwi bukan seorang pegawai KPK setelah menyerahkan cek Rp1 miliar tersebut, dan melaporkan balik Dwi ke pihak Kepolisian.

H Ansharuddin menyebut sangat terdampak negatif atas perkara yang menyeret namanya ini.

“Saya sangat kecewa dengan perkara ini karena sangat bermuatan politis, sehingga menyebabkan kredibilitas saya rusak menjelang Pilbup Balangan,” tuturnya.

Selesai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan dan menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (K-2)

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan