Data evaluasi hingga memasuki triwulan kedua dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020 ni realisasi serapan masih jauh dari target baru berkisar 25 persen
BANJARMASIN, KP – Besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 lalu hingga mencapai Rp 251 miliar lebih terus mendapat sorotan pihak dewan.
Menyikapi masih relatif rendahnya realisasi serapan anggaran itu Yunan Chandra meminta, agar dijadikan perhatian seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD ) dalam merealisasikan berbagai program yang sebelumnya direncanakan.
Bahkan dalam perbincangan dengan {KP} Jumat (16/7/2021) Yunan Chandra mengatakan, berdasarkan evaluasi hingga memasuki triwulan kedua dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020 ni realisasi serapan masih jauh dari target baru berkisar 25 persen.
“Menyikapi masalah ini saya berharap seluruh pimpinan SKPD melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 ini,” harap anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Menurutnya, mempercepat program yang direncanakan agar kegiatan dalam pelaksanaannya tepat waktu, tepat manfaat, efisien dan efektif dengan capaian hasil berkualitas.
Sebab bila tidak ujarnya, dikhawatirkan besarnya silpa pada APBD tahun 2021 akan terulang sama seperti tahun 2020 lalu.
Ditegaskannya, dalam melaksanakan kegiatan SKPD mestinya harus sesuai dengan waktu atau skedul yang sudah disusun. Begitu juga tandasnya, dalam merealisasikan anggarannya apakah sesuai target kinerja atau tidak.
“Hal lain perlu diingatkan dalam melaksanakan kegiatan SKPD harus sesuai aturan dan tertib administrasi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang bisa berdampak pada permasalahan hukum,” kata Yunan Chandra mengingatkan.
Lebih jauh ia juga berharap, agar seluruh Kepala SKPD juga wajib turun ke lapangan dengan memantau kualitas kegiatan yang tengah dikerjakan . Apalagi jika kegiatan pembangunan yang dilaksanakan itu menyangkut kepentingan masyarakat.
Pada bagian lain Yunan Chandra meminta,, agar seluruh SKPD tidak perlu takut melaksanakan kegiatan. Ditandaskannya, selagi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan SKPD tidak perlu khawatir dalam merealisasikan kegiatan.
Meski demikian ia juga menegaskan, SKPD jangan ada niatan untuk ikut bermain dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik pada awal proses pelelangan, maupun saat pelaksanaannya. Laksanakan ujarnya, kegiatan secara profesional sesuai aturan.
“Sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang berusaha menekan dengan tujuan-tujuan yang tidak baik haruslah ditolak. Kita tidak perlu takut dalam mengambil keputusan, selama hal itu diyakini benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Yunan Chandra.
Sebelumnya dalam Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Pemko Banjarmasin Silpa sebesar Rp 251 miliar.
Kendati dinilai ada penurunan dibanding tahun 2019, namun angkanya cuma sekitar 6 persen,
Tahun 2019 Silpa APBD Kota Banjarmasin sekitar Rp 269 miliar dan pada tahun anggaran 2020 Rp 251 miliar. (nid/K-3)