Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Ada Muatan Politis Soal Kenaikan Biaya Meter Leding

×

Tak Ada Muatan Politis Soal Kenaikan Biaya Meter Leding

Sebarkan artikel ini
IMG 20210705 WA0109

Banjarmasin, KP – Banyaknya asumsi liar yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan biaya pemeliharaan meter air leding yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih membuat Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan tersebut keluar dari sarangnya.

Baca Koran

Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik langsung memberikan klarifikasi soal kenaikan tarif pemeliharaan meteran air leding yang belakangan ini diributkan.

Eks Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa PDAM tidak sama sekali menaikan harga air bersihnya, namun hanya ada biaya perawatan pada meteran leding yang harus disesuaikan dengan biaya pemeliharaannya.

Ia juga menegaskan, kenaikan sama sekali tidak dibebankan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) seperti golongan A1-1 dan A1-2.

“Biaya pemeliharaan meter bukan airnya dan ini juga tidak diberlakukan oleh MBR,” ungkapnya pada awak media di Aula PDAM Bandarmasih, Senin (5/7) siang.

Disamping itu, kemunculannya dalam hal ini juga menegaskan jika kebijakan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan muatan politis.

Dijelaskannya, proses perumusan kebijakan tersebut dilakukan ketika Ibnu Sina dan Arifin Noor belum dilantik sebagai pasangan yang resmi terpilih sebagai pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Pemberlakuan kenaikan meter awalnya dibebankan semua golongan, namun kita meminta itu agar golongan MBR tidak dibebankan. Dan kebijakan itu akhirnya disetujui bersama dan menetapkan dua golongan tidak dibebankan,” paparnya.

Ia juga membeberkan, permintaanya tersebut sama halnya saat kebijakan pencabutan 10 meter kubik tahun lalu. Alasan pencabutan itu karena ia merasa makan hak masyarakat dan telah merugikan. Sehingga itu diputuskan kebijakan tersebut.

“Intinya kebijakan PDAM baru ini tidak ada sama sekali dimuati politis. Terkait tidak adanya persetujuan dewan itu memang tidak dilakukan karena kebijakan PDAM hanya melalui Direktur, Pengawas dan pemilik,” tandasnya.

Baca Juga :  PERTI Kalsel Dukung Program Sekolah Rakyat yang Digagas Presiden Prabowo

Wacana lain ditambahkan oleh Ichwan sempat muncul untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih, termasuk juga untuk melakukan efisiensi.

Yakni sempat tercetus ide untuk memangkas jam operasional, misalnya hanya 12 jam saja setiap harinya.

“Sempat tercetus model efisiensi di daerah Palembang, yaitu PDAM nya hanya beroperasi hanya 12 jam dan jumlah penduduknya dua kali lipat kita. Pasti efisien karena biaya listrik dan lainnya pasti lebih murah. Tapi tentu kalau itu diterapkan disini akan mendapat reaksi lebih besar dari masyarakat kita,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya PDAM Bandarmasih telah mencabut kebijakan pemakaian minimal 10 kubik yang tentunya sangat membantu khususnya mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun dampak dari kebijakan pencabutan pemakaian minimal 10 kubik tersebut, membuat cash flow PDAM Bandarmasih pun terganggu.

Tak ingin babak belut dan untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih tersebutlah, akhirnya jajaran Direksi, hingga Dewas PDAM Bandarmasih, yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Wali Kota Banjarmasin pun akhirnya bersepakat untuk menerapkan kebijakan menaikkan biaya meter air tersebut.

“Di satu sisi memang PDAM Bandarmasih harus melayani masyarakat, tapi di satu sisi juga adalah PDAM Bandarmasih adalah sebuah perusahaan sehingga perlu untuk tetap survive. Apalagi juga dibebani PAD pada tahun ini kurang lebih sekitar Rp 8 Miliar. Sementara kita tidak mendapat penyertaan modal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi menanggapi, bahwa kebijakan yang sudah di SK kan itu telah melalui persetujuan pemilik dan pengawas.

“Kami tidak mungkin memberlakukan kebijakan tanpa tangan pengawas dan pemilik,” katanya.

Selain itu, kata Yudha, kenaikan pemeliharaan meter itu diperuntukkan untuk berbagai operasional. Seperti biaya tera meter yang rutin dilaksanakan, kemudian perbaikan meteran setiap sambungan yang dilakukan secara gratis dan operasional lainnya yang diambil dari biaya meter.

Baca Juga :  Menuju Kota Finansial Cerdas, Pemko Banjarmasin Edukasi ASN dan Warga soal Keuangan Syariah

“Kenaikan biaya meter ini tidak mempengaruhi dengan tarif atau pembayaran air yang digunakan,” jelasnya singkat. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan