Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tekan Covid -19, Bartim Berlakukan Jam Malam

×

Tekan Covid -19, Bartim Berlakukan Jam Malam

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Pemberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran covid 19 1
Kapolres Bartim AKBP Afandi bersama Pabung 1012/BTK Mayor Tubagus dan Kasatpol PP Ari Panan mensosialisasikan pemberlakuan jam malam di salah satu rumah makan di Tamiang Layang, Pemberlakuan jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bartim.( 9/7/2021 ). (kp/ist)

Tamiang Layang ,KP – Polres Bartim sudah mulai memberlakukan jam malam di sejumlah titik di pemukiman warga demi menekan penyebaran COVID -19.

“Jam malam hingga pukul 20.00 wib. Diminta tidak ada aktivitas lagi,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Sabtu ( 10/7/2021 )

Baca Koran

Menurut Afandi aktivitas pelaku usaha juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Saat ini, kata dia, sedangkan dilaksanakan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 dimana berkaitan pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro mulai tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Kata dia, teguran keras akan diberikan kepada warga yang melanggar. Demikian pula dengan pelaku usaha seperti cafe, warung, rumah makan, restoran dan pertokoan, jika melanggar bisa diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Kita juga melakukan operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP Bartim di sejumlah lokasi yang padat keramaian seperti pasar dan lainnya,” kata Afandi.

Selain operasi yustisi, kata dia, sosialisasi mengenai bahaya virus COVID-19 dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 juga terus menerus dilaksanakan.

Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, Satpol PP setempat telah diberi tugas untuk melaksanakan sosialisasi jam malam kepada pelaku-pelaku usaha untuk mentaatinya.

“Sangat diharapkan dukungan dan partisipasi dari pelaku usaha untuk mentaati protocol kesehatan serta jam malam yang ditetapkan,” kata Ampera.

Kata dia, Pemkab Bartim juga berencana melakukan pengetatan pada pusat perbelanjaan atau pasar di tingkat kecamatan dan desa.

“Kita akan turunkan tim secara acak ke pasar-pasar untuk pengetatan dan menertibkannya,” kata Ampera.

Upaya ini, kata dia, untuk mencegah penyebaran COVID-19 masuk dan menyebar di Kabupaten Bartim.

Baca Juga :  Seorang Calon Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi

Data terbaru penyebaran COVID-19 Bartim, Jumat (9/7) hingga pukul 12.00 WIB menyebutkan, 1.125 orang terkonfirmasi. Tujuh dalam perawatan, 1.097 orang sembuh, 21 orang meninggal dunia, robable nihil dan suspek enam orang. (vna/k-10)

Iklan
Iklan