Paringin, KP – Wakil Bupati Balangan, H Supiani hadiri rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah diruang paripurna DPRD, Selasa (06/07/21).
Tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dimaksud yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, tentang pajak daerah dan raperda tentang retrubusi penyedotan tinja/kakus.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi kedua wakil ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Balangan, H Supiani, sejumlah Kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD Balangan.
Wabup H Supiani mengatakan, secara normatif setiap Rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang.
“Sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan dewan yang terhormat, Wabup menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD khususnya kepada tim kerja masing-masing ranperda yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal.
Supiani menerangkan, Pemkab Balangan akan menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menjalankan retribusi penyedotan tinja.
“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan fasilitas. Apalagi adanya pungutan biaya. Sehingga ke depan apabila layanannya bagus, maka diharapkan tidak ada lagi keluhan balik dari warga,” kata Supiani.
Supiani menilai keberadaan Raperda retribusi tinja atau kakus dianggap sudah cukup tepat dan diharapkan setelah dilakukan pelaksanaan dan diawasi, tidak ada lagi evaluasi dalam aturan tersebut.
Sementara, Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Raperda Retribusi Tinja atau Kakus, M Rizkan menerangkan, retribusi yang dimaksud dianggap menjadi satu sumber PAD. Termasuk pula adanya pajak sarang burung walet yang terus dibahas oleh DPRD Kabupaten Balangan.
“Retribusi tinja atau kakus ini sebagai satu sumber PAD dan ini potensinya lumayan,” ucap Rizkan.
Sarana dan prasarana nantinya akan disediakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kualitas pelayanan, dimana nantinya Dinas PUPR Kabupaten Balangan sebagai leading sektor mempersiapkan layanan penyedotan tinja atau kakus tersebut.
Terakhir M. Rizkan menegaskan, agar pelaksanaan retribusi ini nantinya dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, mengingat pentingnya keberadaan retribusi untuk pendapatan daerah. (srd/K-6)