Tamiang Layang ,KP – Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan saat ini ada 25 desa di Barito Timur harus terpaksa diberlakukan pembatasan atau lockdown karena masuk zona merah yang sangat berisiko tinggi akan terjadinya penularan COVID -19.
“Ini terpaksa kita lakukan untuk menekan dan mengendalikan COVID-19 di Kabupaten Barito Timur,” kata Ampera di Tamiang Layang, jum”at ( 6/8/2021 )
Menurutnya, camat, polsek, koramil, puskesmas dan kepala desa diinstruksikan menindaklanjuti dan mengawal pembatasan. Pada desa yang ada pembatasan diminta meniadakan seluruh aktivitas yang mengundang orang banyak seperti acara syukuran, hajatan, perkawinan, meninggal dunia, acara adat hingga acara keagamaan.
Desa yang termasuk zona merah atau pembatasan juga diminta menyiapkan tempat isolasi untuk warga yang terpapar COVID-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri dan dilakukan pengawasan aparatur di desa.
Ampera juga menjelaskan situasi penularan COVID -19 saat ini sedang ada lonjakan kasus. Mengingat kondisi tenaga kesehatan saat ini di rumah sakit tamiang layang juga terbatas karena ada delapan dokter dan 65 perawat terpapar COVID -19.
Di tambah lagi kondisi dengan krisisnya obat dan oksigen dan sudah tercatat ada penambahan fatality case rate dalam sebulan terakhir dengan angka terakhir 28 orang.
“Untuk itu saya Bupati Barito Timur menghimbau dan selalu mengingatkan agar masyarakat hendaknya memahami akan pentingnya protokol kesehatan,” kata Ampera.
Ampera juga meminta kesadaran masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Masih kata Ampera saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga akan mengambil kebijakan-kebijakan dalam mengantisipasi kasus penularan Covid – 19 yang terus meningkat sesuai dengan instruksi Presiden RI Jokowi.
“Seperti pada zona oranye, dilakukan penekanan atau pembatasan kegiatan kemasyarakatan dengan jumlah kehadiran 50 persen saja dari kapasitas agar ada jaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Ampera.
Contoh dalam perkawinan cukup pernikahan saja yang dilaksanakan secara sederhana dan dengan jumlah maksimal tamu undangan 20 orang.
Kata Ampera, seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan tidak bepergian jika tidak ada hal atau kepentingan yang mendesak.
“Khusus untuk pegawai juga, saya minta tidak perlu bepergian apalagi keluar daerah jika bukan urusan yang mendesak,” Jelas Ampera. (vna/k-10)