Rantau, KP – Masifnya perkembangan wabah virus covid 19 di Kabupaten Tapin, tentunya protokol Kesehatan tetap dijalankan terus menerus, hal ini menjadi perhatian Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin. Kamis (12/8/2021).
Hal itu di sampaikan Sekretaris daerah baik dalam memimpin apel peningkatan disiplin ASN Lingkungan Pemerintah Kab Tapin maupun di saat menggelar rapat-rapat via zoom metting atau secara virtual.
“Kita berharap Pandemi ini segera berakhir, dan kita sebagai aparatur sipil negara dapat kembali melaksanakan aktifitas pekerjaan dengan normal,” jelasnya.
H. Masyraniansyah mengatakan sebagai ASN di lingkup Pemkab Tapin pihaknya meminta semua ASN di satuan unit kerja masing-masing agar terdepan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Tugas kita adalah melayani masyarakat, maka yang paling penting dalam situasi Pandemi ini adalah menjadi roll model bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan hingga saat ini dan ke depan penyebaran covid-19 ini belum dipastikan kapan bisa berkahir.
Menurut sekda dari laporan Satgas Covit 19 Tapin, perkembangan minggu terakhir di Kab Tapin covid 19 terus menaik, untuk kebutuhan tempat tidur di RSUD Datu Sanggul menyisakan sebanyak 2 (dua) buah bad yang kosong.
Selanjutnya juga kebutuhan oksigen berkurang karena diberi jatah 30 tabung perhari, kalau 38 bad terpenuhi untuk kebutuhan tabung dalam 4 sampai 5 jam habis dalam satu tabung, apabila bertamah tentunya kebutuhan oksigen kurang.
“Artinya bahwa warga yang terpapar covid 19 semakin meningkat dan untuk tempat tidur pasien di rumah sakit sudah hampir full terisi, “ ujarnya.
Namun pemerintah daerah telah mengantisifasi dengan menyiapkan tempat isolasi terpusat di SKB Bay Pass Rantau dengan 13 kamar untuk 36 orang.
“Oleh karenanya meminta kepada seluruh ASN di khususnya Lingkungan Sekretariat Daerah agar selalu menjalankan protokol kesehatan baik dalam bertugas maupun diluar, hal ini agar terhindar dari wabah virus covid 19, “himbau Sekda.
Berharap pandemi covid 19 segera berakhir, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan segala kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat. (abd/K-6)