Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dewan Harapkan Pemko/Pemkab Dukung Modal Bank Kalsel

×

Dewan Harapkan Pemko/Pemkab Dukung Modal Bank Kalsel

Sebarkan artikel ini
8 sekolom iqbal yudianoor
Iqbal Yudiannoor

Karena modal inti minimum Bank Kalsel baru terpenuhi sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan Peraturan Otomatis Jasa Keuangan (POJK) mewajiban MIM bank daerah sebesar Rp3 triliun,” jelas Iqbal Yudiannor.

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota se Kalsel untuk menambah modal inti minimum PT Bank Kalsel, agar kecukupan modal dasar terpenuhi.

Baca Koran

“Kita harapkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota se Kalsel untuk menambah modal Bank Kalsel,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H Muhammad Iqbal Yudiannoor kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Untuk itu, Komisi II sengaja mendatangi DPRD kabupaten/kota untuk meminta dukungan dengan penambahan penyertaan modal terhadap bank milik Pemprov Kalsel, diantaranya DPRD Tabalong pada agenda kunjungan kerja dalam daerah pada 15-17 Agustus 2021.

“Kita membicarakan penambahan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Diharapkan dengan pertemuan tersebut, DPRD Tabalong bisa membicarakan lebih intens dengan bupati setempat, agar bisa mengalokasikan anggaran untuk penambahan modal tersebut.

“Karena modal inti minimum Bank Kalsel baru terpenuhi sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan Peraturan Otomatis Jasa Keuangan (POJK) mewajiban MIM bank daerah sebesar Rp3 triliun,” jelas Iqbal Yudiannor.

Ditambahkan, sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum batas akhir pemenuhan MIM selambatnya 31 Desember 2024, sehingga menjadi perhatian dewan.

“Jadi setelah Kabupaten Tabalong, Komisi II akan melakukan pendekatan yang sama kepada DPRD kabupaten dan kota lainnya,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Sementara beberpa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap memenuhi ketentuan modal minimum Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar, beberaopa waktu lalu sembari menambahkan, pihaknya akan melakukan telaah tentang berbagai skenario maupun mengkombinasikan semua opsi skenario agar tercapai modal inti yang diwajibkan itu.

“Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali, siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2024,” katanya.

Selain modal inti minimum, Pemprov Kalsel juga berupaya memenuhi ketentuan untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun. “Dukungan tersebut kita berikan, agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan,” katanya. (lyn/net/K-1)

Baca Juga :  Ini Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar
Iklan
Iklan