Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

DPMPTS Implementasikan Sistem Perizinan Dengan Sistem OSS

×

DPMPTS Implementasikan Sistem Perizinan Dengan Sistem OSS

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB Dua 7
OSS - Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru Rahmah Khairita yang sosialisasi sitim elektronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP- Dengan diluncurkannya sisten elektronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Banjarbaru mulai mengimplementasikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru Rahmah Khairita mengatakan sejak diluncurkan terdata ada ada 18 pelaku usaha di Banjarbaru mendaftar dan 7 diantaranya sudah terbit perizinannya secara otomatis.

Baca Koran

“Sisanya masih verifikasi teknis termasuk untuk golongan menengah tinggi atau tinggi,” ujarnya

Untuk yang masih verifikasi saat ini ada izin apotik dan rumah potong hewan. Sementara yang sudah terbit izinnya beragam jenis usaha mulai dari Rumah kos, ikan hias dan usaha tanaman hias. Rita menjelaskan jika dibandingkan sebelumnya, OSS berbasis resiko sangat mudah.

Dimana regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bisa dipangkas dan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, jadi cukup berupa pendaftaran saja.

Untuk perizinan sebelumnya pelaku usaha harus melakukan berbagai perizinan dulu baru izin keluar dan usaha boleh buka. Sekarang pelaku usaha tidak perlu takut lagi untuk membuka usaha baru karena harus direpotkan dengan perizinan yang berbelit-belit.

“Dengan OSS ini hanya tinggal pengawasan usahanya saja lagi. Jika mereka mengabaikan dengan apa yang mereka sudah sepakati saat mendaftar maka akan ada teguran sebanyak dua kali jika masih diabaikan dicabut izinnya,” jelasnya

OSS berbasis risiko ini membagi jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa “izin”.

Sementara untuk usaha dengan risiko menengah, maka perizinan berusahanya berupa sertifikat standar. Lalu untuk usaha dengan risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau NIB (nomor induk berusaha) dari OSS.(dev/K-3)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Buka Musyawarah PWRI Banjarbaru 2025
Iklan
Iklan